BERITA UTAMANASIONALPENDIDIKANPOLITIK

Ketua DPR RI Menerima ‘Blueprint’ Implementasi Reformasi DPR RI

 

JAKARTA (podiumindonesia.com)- Rapat paripurna DPR RI menyetujui laporan “blueprint” implementasi Reformasi DPR RI yang disampaikan Ketua Tim Implementasi Reformasi DPR RI Fahri Hamzah.

Dalam kesempatan tersebut, Fahri menyerahkan Blueprint  Implementasi Reformasi DPR RI beserta lampiran 6 paket Rancangan Undang-Undang (RUU) Lembaga Perwakilan.

“Saya atas nama Ketua Tim Implementasi Reformasi menyerahkan buku Blueprint Implementasi Reformasi DPR RI beserta lampiran 6 paket RUU Lembaga Perwakilan untuk diteruskan dan ditindaklanjuti oleh Anggota DPR RI periode 2019 – 2024,” ucap Fahri di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2019).

Dalam laporannya, Fahri menyampaikan bahwa Tim Implementasi Reformasi DPR RI dibentuk dengan Surat Keputusan Nomor 12/DPR RI/II/2014-2015 tanggal 9 Februari 2015 berdasarkan hasil Rapat Paripurna DPR RI tanggal 9 Februari 2015. Anggota Tim berasal dari seluruh fraksi di DPR RI dan langsung bekerja sejak hari pertama dilantik dengan melakukan penguatan DPR, tidak hanya terkait kelembagaan tetapi juga sistem kerja dalam melakukan artikulasi dan agregasi kepentingan rakyat.

“Tim ini dibentuk dengan nama Tim Implementasi Reformasi DPR RI. Disebut implementasi karena kita menyadari bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang lahir dalam periode sebelumnya telah mengandung unsur-unsur reformasi DPR. Diantara unsur Reformasi DPR itu adalah terjadinya penguatan yang sangat signifikan, tidak saja kepada Anggota DPR beserta seluruh staf bawaannya sebagai Political Appointee, tetapi juga penguatan bagi sistem pendukung,” tutur Fahri.

Dijelaskan Fahri, penguatan Political Appointee adalah kepada lembaga yang sifatnya tidak permanen. Namun ada sistem pendukung yang sifatnya permanen, dalam hal ini terbentuknya Badan Keahlian DPR yang mendampingi Setjen DPR sebagai pendukung dan dapur pemikiran-pemikiran.

“Keduanya menjadi PR (Pekerjaan Rumah) kita. Ke depan adalah membangun Pusat Pendidikan Legislatif. Selama ini di Indonesia tidak ada Pusat Pendidikan Legislatif. Oleh karenanya ada keharusan untuk kita membuat Pusat Pendidikan Legislatif agar seluruh Anggota legislatif di seluruh Indonesia bisa di training
sebagai wakil rakyat,” tandasnya.

Lebih lanjut Fahri menegaskan ada dua pekerjaan rumah yang ada di dalam RUU bagi keanggotaan dewan mendatang, yakni kemandirian kamar legislatif yang hingga kini belum tercapai secara penuh, dan masalah pembangunan kawasan Parlemen.

“Seharusnya parlemen disertai dengan tempat-tempat untuk menyatakan aspirasi rakyat. DPR juga seharusnya mempunyai
visitor center yang baik yang mengelola perpustakaan besar dan mengelola museum yang akan menjadi perlambang bsyarakat,” pungkasnya. (pi/hamdani/dpr.go.id)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button