DELITUA (podiumindonesia.com)-
Arpan Nasution (39) warga Jalan STM Suka Rindu No 6, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Tommy Hermansyah Sitorus (31) warga Jalan STM Lingkungan 9 No 72 Kelurahan Suka Maju Kecamatan Medan Johor, Mhd Irfan Kelana Saputra (27) warga Jalan Suka Tani gang Neraka Kelurahan Suka Maju Kecamatan Medan Johor.
Selain meringkus tiga warga Kecamatan Medan Johor Tersebut, petugas juga meringkus Riki Bolan Monang (20) warga Jalan Garu 9 No 1 Kelurahan Harjo Sari I Kecamatan Medan Amplas dan Budiman (29) warga Panggolagan Dusun 5 Kecamatan Tebingsah Bansar. Kelima pria ini ditangkap petugas kepolisian setelah warga yang resah melaporkan kegiatan mereka.
Kapolsek Delitua Kompol Efianto SH yang dikonfirmasi Minggu (8/9/2019) sore, melalui Kanit Reskrim Iptu Pol Idem Sitepu SH mengatakan, penangkapan kelima pria ini dilakukan pada Selasa (3/9/2019) pagi. Saat itu petugas tim pegasus Reskrim Polsek Delitua sedang berpatroli menerima informasi dari masyarakat bahwa di rumah Arpan Nasution di Jalan STM Suka Rindu No 6 Kelurahan Suka Maju Kecamatan Medan Johor sering digunakan sebagai tempat teransaksi dan memakai narkoba.
Mendapat informasi berharga tersebut, unit Reskrim Polsek Delitua dipimpin Panit Luarnya Iptu A.T. Pakpahan Langsung Meluncur ke rumah yang dimaksud untuk melakukan penggrebekan. Sebelum melakukan penggerebekan, petugas mengamati lokasi hampir satu jam lebih.
Setelah memastikan dan melihat ada beberapa pria keluar masuk dengan gerak-gerik mencurigakan, sekitar pukul 11.30 WIB, tim melakukan penangkapan di rumah tersebut. Saat dilakukan penangkapan petugas menemukan 4 orang laki -laki yang sedang memakai narkoba di ruang tamu dan satu orang laki-laki atas Nama Arpan Nasution (pemilik rumah) sedang duduk di ruang tamu.
Setelah dilakukan pengeledahan, di dalam kamar ditemukan satu buah klip platik besar berisikan puluhan klip plastik kecil yang kosong. 1 (satu) buah bong, 1 (satu) Bungkus Plastik Klip Kosong, 1(Satu) kaca pirex yang masih berisikan sabu dengan berat 1,14 (satu koma satu empat) gram, 2 (Dua) buah mancis, 1 (satu) bauh pipet plastik yang ujungya di runcingkan, 1 (satu) buah jarum.
Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti diamankan dan diboyong Ke Mako Polsek Delitua Untuk Pemeriksan Lanjut. Iptu Pol Idem Sitepu SH juga menambahkan, pihaknya telah membuat lapiran Model A, dan mengirim barang bukti ke Labfor, Lengkapi Mindik agar kelimanya segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan. Masih kata kata Iptu Pol Idem Sitepu SH, pihaknya akan terus memerangi narkoba diwilayah hukumnya.(pi/als)