PANCURBATU (podiumindonesia.com)- Tim Pegasus Polsek Pancurbatu meringkus seorang pemilik sabu dari salah satu warung di Jalan Namorih Desa Lama, Kecamatan Pancurbatu, Kabupatrn Deliserdang, pekan lalu. Dari tersangka Robet Ginting(42) warga Jalan Namorih Gang Bintang Timur Desa Namorih, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang ini, petugas menyita 1 klip kecil diduga berisi sabu-sabu bruto 0.16 gram, 1 buah tas kecil warna hitam dan 1 unit HP warna merah Merek Mito.
Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Pancur Batu. Data dihimpun, Minggu (22/9/2019) siang, menyebutkan ada seorang laki-laki yang sedang duduk di salah satu warung Jalan Namorih memiliki Narkoba. Sesaat setelah dapat laporan, Tim Pegasus Polsek Pancurbatu langsung melakukan penelusuran ke lokasi dimaksud.
Setibanya di tempat yang disebutkan tadi, petugas melihat tersangka sesuai ciri-ciri yang diterima. Tanpa buang waktu lagi, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan dari saku celana belakang sebelah kanan tersangka ditemukan 1 klip kecil yang diduga sabu-sabu. Bersama barang bukti, tersangka pun diboyong ke mako untuk proses lanjut.
Kapolsek Pancurbatu Kompol Faidir Chan, SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Pol Suhaily Hasibuan, SH MH ketika dikonfirmasi mengatakan, tersangka ditangkap terkait kasus kepemilikan sabu-sabu. “Setelah kita periksa secara intensif, tersangka kita masukkan ke sel tahanan menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar mantan Kanit Intel Polsek Pancurbatu ini. (pi/als)