Beranda MEDAN TERKINI Kajari Pancurbatu Beri Penyuluhan Terkait KDRT & UU ITE

Kajari Pancurbatu Beri Penyuluhan Terkait KDRT & UU ITE

218
0


SIBOLANGIT (podiumindonesia.com)- Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Pancurbatu melakukan penyuluhan hukum terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan UU ITE (Cyber Crime) kepada masyarakat di Gedung Sanggar Kegiatan Belajar, Kecamatan Sibolangit, kemarin pagi.

Turut hadir, Camat Sibolangit Febri Gurusinga dan jajarannya, Kacabjari Pancurbatu M Junaidi didampingi Yudi Syahputra dan jajaran lainnya, kepala desa se Kecamatan Sibolangit serta ratusan masyarakat.

Junaidi mengharapkan masyarakat yang hadir dalam penyuluhan ini sedikit banyaknya mengetahui isi UU KDRT Nomor 23 Tahun 2004 serta UU ITE Nomor 10 Tahun 2008 dan yang terbaru Nomor 19 Tahun 2016. “Kita harapkan penyuluhan ini dipahami masyarakat dan tidak terjerat dengan hukum,” katanya. Ia mengakui masyarakat yang hadir sangat antusias mengikuti serta menanyakan tentang kedua hukum tersebut.

“Yang ditanyakan masyarakat terkait ruang lingkup KDRT itu siapa saja yaitu suami, istri, anak dan pembantu apabila ada. Kedua tentang bagaimana tindak KDRT belum dilaporkan ke pihak berwajib. Begitu juga tentang UU ITE, apa yang menjadi alat bukti,” sebutnya.

Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan melakukan penyuluhan ke Kecamatan Kutalimbaru. Selanjutnya ke Kecamatan Delitua, Biru-Biru, Namorambe dan Pancurbatu. Sementara itu, Febri Gurusinga mengucapkan terimakasih kepada Cabjari Pancurbatu atas kegiatan penyuluhan hukum yang telah selesai dilaksanakan.

Diharapkan kegiatan penyuluhan hari ini dapat menambah pengetahuan wawasan terhadap masyarakat untuk menghindarkan dari sanksi hukum itu sendiri. “Karena negara kita adalah negara hukum dan setiap warga negara wajib patuh dan taat terhadap Hukum yang berlaku,” sebutnya.(pi/als)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini