PANCURBATU (podiumindonesia.com)- Tim Pegasus Polsek Pancurbatu meringkus seorang pengedar sabu dari kediamannya kawasan Perumahan Griya Suka Maju Blok D, Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (5/10/2019) dinihari.
Dari tangan tersangka Bambang Irawan (25) warga Dusun I A Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang ini ditemukan 1 buah tas sandang kulit warna coklat yang di dalamnya ada dompet kecil warna pink berisikan 1 plastik klip sedang sabu bruto 0,94 gram, 1 unit timbangan elektrik, 1buah skop plastik, dan 13 buah plastik klip kecil kosong. Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Pancurbatu.
Data diterima dari kepolisian, Minggu (6/10/2019) siang, saat itu piket Reskrim Polsek Pancurbatu melaksanakan patroli kring serse di seputaran Desa Suka Raya mendapat info bahwa di sebuah perumahan yang berbatasan dengan Desa Suka Raya sering dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika. Berbekal informasi tersebut, Tim Pegasus Polsek Pancur Batu langsung melakukan penyelidikan.
Setibanya di tempat yang menjadi sasaran, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sebuah rumah dan di dalamnya ada seorang laki-laki sesuai ciri-ciri yang diterima. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan dari sekitar kediaman tersangka ini ditemukan bungkus plastik klip sedang yang berisikan kristal putih yang diduga sabu-sabu berikut peralatannya.
Diinterogasi, tersangka pun mengaku kalau barang tersebut miliknya, yang akan diedarkan kepada konsumen. Bersama barang bukti, tersangka diboyong ke mako untuk proses lanjut. Kapolsek Pancurbatu Kompol Faidir Chan, SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Pol Suhaily Hasibuan, SH MH ketika dikonfirmasi mengatakan, tersangka diamankan karena melakukan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
“Setelah diperiksa secara intensif, pria yang tak punya pekerjaan tetap ini dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Pancurbatu, menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar mantan Kanit Intel Polsek Pancur Batu ini. (pi/als)