Beranda HUKUM & KRIMINAL Polsek Delitua Berhasil Ringkus Pelaku Perampokan

Polsek Delitua Berhasil Ringkus Pelaku Perampokan

116
0


DELITUA (podiumindonesia.com)- Handoko als Doko (35) warga Jalan Bagun Sari No.82 Kedai Durian Kecamatan Medan Johor, harus merasakan dinginnya sel tahanan setelah diringkus unit reskrim Polsek Delitua.

Buruh bangunan ini diringkus unit Reskrim Polsek Delitua setelah adanya laporan dengan nomor Lp/1247/K/IX/2019 /Spkt/Sekta Delitua dan surat perintah sidik /269/IX/2019 serta surat perintah penangkapan/ 233/ X/2019

Berdasarkan surat perintah yang ditandatangi Kapolsek Delitua Kompol Efianto SH M.Hum yang ditujukan kepada kanit reskrimnya Iptu Pol Idem Sitepu SH. Mendapat surat perintah dari pimpinan  Iptu Pol Idem Sitepu SH langsung memerintahkan tugas luar untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, Rabu (9/10/2019) pagi, diketahui keberadaan Handoko pelaku perampokan sedang berada di tempat kerjanya di jalan karyawisata depan Candika Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor.

Tak mau buruannya kabur jauh, unit Reskrim Polsek Delitua dipimpin Panit Luar Reskrim Polsek Delitua Iptu AT Pakpahan langsung Bergerak ke jalan tersebut. Sekira pukul 10.00 WIB, tim yang telah mengintai dari kejauhan melihat tersangka.

Begitu melihat keberadaan tersangka, tim reskrim yang berpakaian preman langsung melakukan penyergapan dan memboyong tersangka ke komando untuk diproses lanjut dan dijebloskan kebalik jeruji besi sambil menunggu berkasnya dilimpah ke kejaksaan.

Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Pol Idem Sitepu SH menambahkan, tersangka dijerat pasal 365 Kitab undang-undang hukum Pidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara akibat melakukan penjambretan HP milik Mega Iswara (20) warga dusum Cikal Bakal Kelurahan Karang Rejo Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.(pi/als)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini