
DELITUA (podiumindonesia.com)- Mahyar (31) warga Jalan Kapten Sumarsono/ Karya II Gang Nangka, Kecamatan Medan Helvetia, harus mendekam di sel tahanan Polsek Delitua.
Pasalnya, dirinya ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Delitua, Rabu (4/12) pagi Jam 08.00 Wib lalu di Jalan Luku I/Pondok Grompol, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
Dari tangkan pelaku, petugas mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp 50 ribu.
Kapolsek Delitua AKP Doly Nelson Nainggolan SH MH,.didampingi Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu SH dan Panit I Ipda Bambang Wahid SH, Sabtu (14/12/2019) pagi kepada wartawan mengatakan, tersangka diringkus berkat adanya laporan masyarakat, laporan masyarakat mengatakan kalau di pondok Grompol sering dijadikan transaksi narkotika.
“Mendapat info itu, tim yang dipimpin Panit Luar Iptu Pol AT Pakpahan langusng bergerak. Sampainya di sana, tim tembus pandang dan melihat seorang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan,” ujar AKP Doly Nelson Nainggolan.
Lanjut dikatakan mantan Kasat Reskrim Polres Dairi ini, saat diringkus pelaku berusaha kabur. Dengan kesigapan petugas, pelaku akhirnya ditangkap. “Saat dilakukan penggeledahan, dikantong kanan sebelah kanan tersangka ditemukan narkotika jenis sabu-sabu,” kata AKP Doly Nainggolan.
Berdasarkan penemuan barang bukti tersebut, pelaku langsung dibawa kekomando untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Undang Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (pi/als)







