Beranda HUKUM & KRIMINAL Beli Patungan, Tiga Sekawan Kompak Masuk Sel

Beli Patungan, Tiga Sekawan Kompak Masuk Sel

121
0

DELITUA (podiumindonesia.com)- Tiga sekawan yang diketahui bernama Rasyiandi Tarigan alias Gendon (37) warga Jalan Brigjen Zein Hamid Gang Keluarga, Kelurahan Titikuning, Kecamatan Medan Johor, Wahyudi (36) warga Jalan Bajak Ujung Gang Tower Kelurahan Horjo Sari II Kecamatan Patumbak dan Ricky Hamdani alias Ane (30) Warga Jalan Suka Cerdas III.

Data dihimpun wartawan Selasa (7/1/2020) sore menyebutkan, ketiga tersangka ini ditangkap pada Hari Jumaat (3/1/2020) sore. Ketiganya ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang mengatakan di Jalan Kelapa Kuning Suka Surya Kelurahan Suka Maju Kecamatan Medan Johor dibuat sebagai tempat transaksi dan memakai narkoba.

Mendapat Informasi berharga dari masyarakat tersebut, Unit Reskrim Delitua dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Pol Idem Sitepu SH dan Panit Luar Iptu Pol A.T. Pakpahan meluncur ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan pemantauan dan pengintaian.

Team melihat 3 pria sedang duduk sambil memakai sabu di dalam sebuah rumah kosong. Selanjutnya Team langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan ketiga pria tersebut. Saat diintrogasi, ketiga pria tersebut mengaku barang tersebut adalah milik mereka yang dibeli secara patungan seharga Rp 50 ribu dan jendak dipakai bersama-sama.

Bersama barang bukti, ketiganya diboyong ke Polsek Delitua untuk dilakukan pemeriksaan lanjut. Kapolsek Delitua AKP Julkifli H SH yang dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Pol Idem Sitepu mengatakan kalau ketiganya memang sudah lama menjadi incaran petugas.(pi/als)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini