BELAWAN (podiumindonesia.com)-
Kawanan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sengrak didor personil Polres Pelabuhan Belawan.
Para pelaku yaknk Edi Agus Susanto (22) warga Pasar 1 Tengah, Gang Rasmi, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan, M. Efendi (33) warga Kebun Rambung, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, M Ali Syahputra (37) warga Komplek Pelindo Jalan Pulau Seribu, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan dan Valentino Simanjuntak (20) warga Jalan Pulau Halmahera, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatam Medan Belawan.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh petugas. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr. M. Ramdhani Dayan SH.MH didamping Waka Polres Kompol H. Zonni dan Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edi Safari serta Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Jerico dalam konfresi persnya, Senin (27/01/2020) mengatakan para pelaku diberikan tindakan tegas lantaran sudah puluhan kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.
“Memang kita perintahkan memberikan tindakan tegas dan terukur kepada para pelaku, karena keempat pelaku sudah 30 kali mencuri sepeda motor di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan,” kata AKBP Dayan. Dijelaskan orang nomor satu di Polres Pelabuhan Belawan ini, para pelaku ditangkap dari lokasi yang berbeda dengan sejumlah barang bukti.
“Ada sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan seperti kunci T, kunci L, 4 unit sepeda motor dan 1 buah pisau,” terangnya. Untuk para pelaku masih diperiksa secara intensif untuk pengembangan. “Untuk para pelaku kita jerat dengan pasal, 363 KUHpidana dengan ancaman 7 tahun penjarah,” tegas AKBP Dayan. (pi/din)