Beranda HUKUM & KRIMINAL Hahahaa…..’Jeruk Makan Jeruk’ (BD Sicanang Gigit BD Jalan Bunga)

Hahahaa…..’Jeruk Makan Jeruk’ (BD Sicanang Gigit BD Jalan Bunga)

124
0
Dua bandar dan satu pemakai sabu kini meringkuk di Polsek Belawan.
Dua bandar dan satu pemakai sabu kini meringkuk di Polsek Belawan.

BELAWAN (podiumindonesia.com)- Para Bandar (BD) narkoba sabu di Belawan rupanya tidak pernah solid dan tak tahan waktu diintrogasi polisi. Saking teganya sesama bandar pun saling gigit menggigit.

Seperti terjadi kemarin (25/2/2020) pagi. Kapolsek Belawan Kompol Safaruddin Tama Siregar mendapat informasi di Jalan Bunga No 1 C7 Kelurahan Belawan 2 Kecamatan Medan Belawan, Syafaruddin Sianturi (44) menjual narkoba jenis sabu kepada pemakainya.

Mendapatkan informasi ini, Kapolsek Belawan Kompol Safaruddin Tama Siregar melalui Kanit Reskrim Iptu AR Reza SH memerintahkan Panit 4 Iptu Hidayat Hasibuan dan anggotanya untuk melakukan tindakan. Selanjutnya team 74 yang dipimpin Panit 4 Iptu Hidayat Hasibuan dan anggotanya langsung menuju rumah Syafaruddin Sianturi.

Di rumah tersangka Syafaruddin Sianturi ditemukan barang bukti 1 dompet bewarna coklat yang berikan 2 buah plastik klip merah berikan narkoba jenis sabu dan 1 buah timbangan digital serta 1 buah sekop plastik dan uang Rp 80.000. Usai itu Syafaruddin Sianturi diboyong ke Polsek Belawan untuk dilakukan interogasi.

Nah, di sana Syafaruddin Sianturi ngoceh kalau sabu itu didapatnya 1 gram dari Slamat Manulang alias Edo di Sicanang.Team 74 kemudian melakukan pengembangan terhadap Edo di Sicanang. Ketika team 74 ke Sicanang Blok XII Lingkungan VII Kelurahan Belawan Sicanang Kecamatan Medan Belawan, team 74 Polsek Belawan berhasil meringkus Slamat Manulang alias Edo (37) warga Blok X lingkungan VII yang merupakan bandar (BD) narkoba di Sicanang di sebuah rumah.

Sewaktu dilakukan penggrebekan di dalam rumah juga mendapati Winarto Sarwo (27) warga Blok XII Lingkungan VII yang tengah duduk santai di lantai sambil memegang barang bukti berupa 1 buah kaca pin yang berisikan narkoba jenis sabu dan 1 set bong atau alat isap narkoba jenis shabu.

Kapolsek Belawan Kompol Safaruddin Tama Siregar, Rabu (26/2/2020) dikonfirmasi mengatakan, ketiga tersangka penyalagunaan sabu ini ada di Polsek Belawan untuk diproses lebih lanjut. Begitu juga barang buktinya,” terang Kompol Safaruddin Tama Siregar. (pi/din)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini