Home BERITA UTAMA Ketua Komisi X : DPR Dan Kemendikbud Sepakat Pelaksanaan UN Ditiadakan

Ketua Komisi X : DPR Dan Kemendikbud Sepakat Pelaksanaan UN Ditiadakan

47
0
Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) H. Syaiful Huda .
Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) H. Syaiful Huda.

JAKARTA (podiumindonesia.com)-
Perkembangan pandemi virus corona (covid-19) semakin masif dan cepat penyebarannya, telah berdampak ke dunia pendidikan.

Belajar mengajar langsung ditiadakan dan diganti belajar di rumah (daring). Sikap yang terbaru adalah wacana meniadakan UN untuk siswa SMA dan SMP serta SD. Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) H. Syaiful Huda mengatakan DPR dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sepakat pelaksanaan Ujian Nasional (UN) ditiadakan untuk melindungi siswa dari COVID-19.

“Dari hasil rapat konsultasi DPR dan Kemendikbud, disepakati jika pelaksanaan UN SMP dan SMA ditiadakan, untuk melindungi siswa dari COVID-19,” ujar Syaiful Huda dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Kesepakatan itu didasarkan atas penyebaran COVID-19 yang kian masif. Padahal jadwal UN SMA harus dilaksanakan pada 30 Maret, begitu juga UN SMP yang harus dijadwalkan paling lambat akhir April mendatang. “Penyebaran wabah COVID-19 diprediksi akan terus berlangsung hingga April, jadi tidak mungkin kita memaksakan siswa untuk berkumpul melaksanakan UN di bawah ancaman wabah COVID-19 sehingga kami sepakat UN ditiadakan,” ujar Anggota DPR Dapil Jabar VII ini.

Huda mengatakan saat ini Kemendikbud mengkaji opsi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai pengganti UN. Kendati demikian opsi tersebut hanya akan diambil jika pihak sekolah mampu menyelenggarakan USBN dalam jaringan (daring).

“Kami sepakat bahwa opsi USBN ini hanya bisa dilakukan jika dilakukan secara daring, karena pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di gedung-gedung sekolah,” ujar politisi PKB ini.

Jika USBN via daring tidak bisa dilakukan, maka muncul opsi terakhir yakni metode kelulusan akan dilakukan dengan menimbang nilai kumulatif siswa selama belajar di sekolah. Untuk tingkat SMA dan SMP maka kelulusan siswa akan ditentukan melalui nilai kumulatif mereka selama tiga tahun belajar.

Pun juga untuk siswa SD, kelulusan akan ditentukan dari nilai kumulatif selama enam tahun mereka belajar. “Jadi nanti pihak sekolah akan menimbang nilai kumulatif yang tercermin dari nilai raport dalam menentukan kelulusan seorang siswa, karena semua kegiatan kurikuler atau ekstrakurikuler siswa terdokumentasi dari nilai rapor,” pungkas dia. (pi/hamdani/ant)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here