Home HUKUM Sabu 2,32 Gr, Vonis Hakim Ringankan Gabe 2 Tahun

Sabu 2,32 Gr, Vonis Hakim Ringankan Gabe 2 Tahun

56
0

MEDAN (podiumindonesia.com)- Ridwan alias Gabe (43) diganjar pidana 6 tahun penjara, Selasa (21/4/2020) dalam sidang online di PN Medan. Warga Jalan Brigjen Katamso Gang Kesatria, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, ini
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 2,32 gram.

Selain 6 tahun, Gabe juga dihukum denda Rp800 juta, subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan) pidana 2 bulan kurungan. Majelis hakim diketuai Riana Pohan lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan sebelumnya Randi Tambunan menuntut terdakwa pidana 8 tahun penjara denda Rp 800 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Ketika dikonfrontir Riana Pohan, baik terdakwa yang berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan (lewat monitor teleconference) maupun JPU Randi Tambunan menyatakan menerima vonis yang baru dibacakan majelis hakim tersebut.

Sementara mengutip dakwaan, Kamis (3/10/2020) sekira pukul 19.00 WIB terdakwa Ridwan alias Gabe memesan 5 gram sabu kepada pria bernama Feri di Jalan Brigjen Katamso Gang Perwira, dekat Kuburan Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun. Namun Feri meminta waktu untuk menyiapkan sabu dimaksud.

Dua jam kemudian terdakwa kembali dan menerima 5 gram pesanannya dari Feri seharga Rp700 ribu per gram. Sabu tersebut akan dibayar terdakwa bila laku terjual.

Terdakwa sempat menjual 3 gram sabu kepada pembeli di Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Maimun sebanyak Rp2,1 juta dan uangnya telah diserahkan kepada Feri. Terdakwa mendapat keuntungan Rp50 ribu dari hasil penjualan pergramnya. (pi/win)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here