MEDAN (podiumindonesia.com)- Dedy Nainggolan alias Dedi alias Jon (31) warga Jalan Tambak Lingkungan XVI, Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan ini dijatuhi hukuman 14 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban Darmansyah.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dedy Nainggolan alias Dedi alias Jon dengan hukuman 14 tahun penjara,” tegas majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban SH MH di ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/6/2020).
Sidang yang digelar secara teleconference, majelis hakim dalam nota putusannya menyatakan terdakwa Dedy yang bekerja sebagai buruh pelabuhan ini terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHPidana.
“Yakni dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain,” kata hakim Dominggus.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa mau pun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suheri menyatakan pikir-pikir. Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa Dedy dengan hukuman 17 tahun penjara.
Sementara mengutip dakwaan dari JPU Suheri Wira Fernanda SH MH mengatakan kasus bermula terdakwa Dedy pada Senin 4 Januari 2020 meminta tolong kepada korban Darmansyah agar mencarikan penerima gadai sepeda motor. Namun sepeda motor yang mau digadaikan terdakwa Dedy masih digadai tempat lain.
“Terdakwa Dedy meminta kepada korban supaya dipertemukan dengan penerima gadai yang baru, agar uang gadai Rp 5 juta tersebut bisa menebus sepeda motor gadai kepada penerima gadai yang pertama,” kata JPU Suheri.
Selanjutnya, penerima gadai yang kedua setuju dan memberikan uang sebesar Rp 5 juta, dan uang tersebut dibayarkan kepada penerima gadai yang pertama sebesar Rp 2.500.000 dan sisanya uang tersebut untuk terdakwa.
Kemudian sepeda motor yang telah ditebus dari penerima gadai pertama, lalu terdakwa menyerahkan sepeda motornya ke penerima gadai kedua.
Tak lama kemudian, lanjut JPU, terdakwa datang ke rumah korban bersama temannya, lalu terjadi perdebatan antara korban dengan terdakwa. Sebab keduanya datang untuk menemui korban dan hendak mengambil sepeda motor yang digadaikan tersebut tanpa membayar uang tebusan.
“Sekitar pukul 23.15 WIB, tiba-tiba terdakwa dengan menggunakan penutup wajah datang dari belakang dan langsung menusuk leher kanan korban dari belakang dengan menggunakan senjata tajam, spontan korban berdiri dan melakukan perlawanan,” jelas JPU Suheri.
Selanjutnya terdakwa kembali hendak menusuk dan mengenai pipi kiri korban lalu korban pun hendak melawan dan tanpa sengaja menarik penutup wajah terdakwa. Lalu terlihat oleh saksi Nur Leli yang melihat dengan jelas wajah terdakwa. Setelah itu terdakwa langsung melarikan diri.
“Melihat hal itu, saksi Nurleli meminta tolong kepada warga sekitar agar membawa korban ke RS Delima. Setengah jam berada di dalam RS Delima, korban akhirnya meninggal dunia,” pungkas JPU. (pi/win/ris)