Home DAERAH Terkait Illegal Logging, KTN Lestari Mangrove Mengadu Ke DPRD Langkat

Terkait Illegal Logging, KTN Lestari Mangrove Mengadu Ke DPRD Langkat

57
0

STABAT (podiumindonesia.com)- Ketua Kelompok Tani dan Nelayan (KTN) Lestari Mangrove Desa Lubuk Kertang Kecamatan Brandan Barat, Rohman, sampaikan kerusakan ekosistem mangrove di wilayah mereka Desa Lubuk Kertang.

Rohman sebagai Ketua KTN Lestari Mangrove selaku pemegang izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan dan pengelola kawasan ekosistem mangrove dari Kementerian Lingkungan Hidup merasa miris melihat kondisi banyaknya kayu mangrove yang ditebang oknum masyarakat untuk dijadikan arang.

Hal ini disampaikan Rohman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Kabupaten Langkat yang dihadiri Wakil Ketua DPRD Langkat Donny Setha dan Antoni, Pimpinan dan Aggota Komisi D, Dinas Lingkungan Hidup, Camat Brandan Barat, Lurah Pangkalan Batu dan Kepala Desa Lubuk Kertang, Senin (27/7/2020).

“Kami sangat menyesalkan kerusakan ekosistem akibat praktik illegal logging ini terjadi, sudah bertahun-tahun kami merehabilitasi hutan mangrove secara suka rela, kami hanya ingin masyarakat sekitar sejahtera dan terjaganya hutan mangrove, tapi dengan praktik illegal logging ini kami merasa sangat resah,” keluh Rohman sembari berharap Komisi D membantu mempercepat penghentian kegiatan illegal logging.

Camat Brandan Barat, Muhammad Harmain, juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan unsur muspika dan telah menghimbau masyarakat.

“Akibat praktik illegal logging ini membuat ratusan dapur arang menjadi ada di desa Lubuk Kertang,” ujar Harmain.

Selain pihak kecamatan, Lurah Pangkalan Batu Jamilah dan Kepala Desa Lubuk Kertang Zul Insan juga telah bertindak untuk menghentikan aktifitas dapur arang masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Langkat Donny Setha mensinyalir ada mafia yang melibatkan masyarakat dalam pembutan arang dan terjadinya illegal logging.

Ia pun meminta Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Langkat menyiapkan data-data kerusakan hutan mangrove khususnya di wilayah desa Lubuk Kertang dan kawasan hutan mangrove secara keseluruhan.

Akhirnya RDP itu menyepakati diadakan rapat koordinasi lintas komisi lanjutan dengan mengundang Komisi A DPRD Langkat, pihak KPH Langkat, Balai Gakkum LH Provsu, BKSDA Provsu, Dinas Kehutanan Provsu, Polres Langkat, Danyon Marinir dan unsur terkait. (pi/pendi/ril)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here