Beranda EKONOMI KPPU dan Kadin Perkuat Dialog Untuk Menjaga Aksi Korporasi Yang Sehat

KPPU dan Kadin Perkuat Dialog Untuk Menjaga Aksi Korporasi Yang Sehat

5
0

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Kamar Dagang danIndustri (KADIN) Indonesia sepakat memperkuat dialog mengenai dinamika aksi korporasiagar tetap mendorong efisiensi bisnis tanpa mengurangi tingkat persaingan di pasar.

Komitmen tersebut mengemuka dalam Forum KPPU Mendengar bertema “Kebijakan Aksi
Korporasi untuk Menciptakan Persaingan Usaha yang Sehat” yang digelar di Kantor KPPU,
Jakarta, Selasa, 28 Juli 2026.

Menurut Ketua KPPU Gopprera Panggabean, forum tersebut menjadi ruang bagi
pelaku usaha untuk menyampaikan pengalaman sekaligus tantangan yang dihadapi dalam
menjalankan aksi korporasi. Bagi KPPU, dialog seperti ini penting untuk membangun
pemahaman yang sama mengenai prinsip-prinsip persaingan usaha sebelum muncul
persoalan hukum. Forum tersebut juga memberikan ruang dialog agar dapat menyerap
aspirasi dan informasi dari KADIN Indonesia mengenai kondisi pasar, kebijakan/regulasi serta
tantangan yang dihadapi pelaku usaha. Informasi yang diperoleh dapat digunakan untuk
mengidentifikasi isu persaingan usaha atau kebijakan/regulasi yang berpotensi menghambat
kegiatan usaha.

“Dengan begitu, kepatuhan dapat dibangun sejak awal karena tidak sedikit pelanggaran
persaingan usaha terjadi karena pelaku usaha belum memahami ketentuan yang berlaku
bukan setelah terjadi pelanggaran dan dampaknya sudah meluas,” kata Gopprera.

Forum tersebut juga dihadiri Anggota KPPU Mohammad Reza, Deputi Bidang Kajian
dan Advokasi Taufik Ariyanto, Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan M. Zulfirmansyah,
serta jajaran pengurus KADIN Indonesia yang dipimpin Wakil Ketua Umum Bidang Kepatuhan
dan Etika Bisnis Hariara Tambunan.

Dalam beberapa tahun terakhir, aktivitas merger, akuisisi, pembentukan holding,
hingga restrukturisasi perusahaan terus berkembang seiring perubahan strategi bisnis.
Langkah-langkah tersebut pada dasarnya bertujuan meningkatkan efisiensi, memperkuat
daya saing, memperluas pasar, maupun memperoleh akses terhadap teknologi dan sumber daya baru.

Namun, KPPU mengingatkan bahwa aksi korporasi juga perlu memperhatikan
dampaknya terhadap struktur pasar.

Konsentrasi pasar yang terlalu tinggi berpotensi
mengurangi persaingan dan menyulitkan pelaku usaha lain untuk berkembang. Karena itu,
komunikasi antara regulator dan dunia usaha perlu terus diperkuat agar potensi persoalan dapat diantisipasi sejak tahap perencanaan.

Dalam diskusi, KADIN Indonesia menyampaikan sejumlah masukan mengenai
perkembangan regulasi, kondisi persaingan di berbagai sektor, serta tantangan yang dihadapi
pelaku usaha ketika melakukan aksi korporasi.

Masukan tersebut akan menjadi bahan bagi
KPPU dalam memperkuat advokasi kebijakan sekaligus menyusun rekomendasi kepada
pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kompetitif.
Forum juga membahas berbagai isu yang memengaruhi iklim persaingan usaha, mulai
dari dampak aksi korporasi terhadap struktur industri hingga hambatan regulasi yang dinilai
masih mengurangi efisiensi dunia usaha. Sejumlah rekomendasi mengemuka sebagai bahan
pertimbangan dalam penyusunan kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara
kepastian berusaha dan persaingan yang sehat.
Menutup forum, Gopprera menegaskan bahwa KPPU tidak memandang aksi
korporasi sebagai sesuatu yang harus dibatasi.

Sebaliknya, langkah tersebut merupakan
bagian dari strategi bisnis yang sah dan dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Yang terpenting, setiap aksi korporasi tetap dilaksanakan dengan menghormati prinsip
persaingan usaha sehingga manfaatnya dapat dirasakan tidak hanya oleh pelaku usaha,tetapi juga oleh konsumen dan perekonomian nasional.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini