Beranda HUKUM Sidang Pencemaran Nama Baik, Terdakwa Menangis Bacakan Pledoi

Sidang Pencemaran Nama Baik, Terdakwa Menangis Bacakan Pledoi

121
0

MEDAN (podiumindonesia.com)- Febi Nur Amelia terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui sarana media sosial Instagram menangis saat membacakan pembelaannya secara pribadi dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Sriwahyuni dan Penuntut Umum, Randy Tambunan, berlangsung di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/7/2020).

Pembacaan pembelaan secara pribadi setelah tim penasehat hukumnya membacakan pembelaannya.

Dalam pembelaan itu, Febi Nur Amelia menyebutkan agar majelis hakim memberikan keputusan seadil-adilnya kepada dirinya. Mengingat statusnya ibu rumah tangga dan anak-anaknya masih balita dan tidak mampu menjalani tuntutan jaksa yang menuntutnya selama dua tahun penjara.

Ia juga menuturkan sarana media sosial Instagram merupakan upaya terakhir agar Fitriani Manurung yang merupakan Istri Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) agar membayar utang sebesar Rp70 Juta.

Dan Febi pun menceritakan bahwa ia dan Febi berteman baik, namun seiring perjalanan waktu pada 12 Desember 2016, Fitriani dan suami meminjam uang sebesar Rp70 Juta.

Saat itu Fitriani beralasan uang tersebut untuk keperluan promosi jabatan Suaminya. Selain itu Fitriani berjanji segera membayarnya dalam kurun waktu satu minggu.

Dan masih pada tanggal 12 Desember 2016 itu juga, Febi langsung mentransferkan uang ke rekening suaminya Fitriani melalui Mobile Banking.

Namun janji tinggal janji uang yang dipinjam tidak dikembalikan dalam tempo seminggu hingga akhir 2017 dan.pertengahan 2018, ia kembali mengingatkan Fitriani agar mengembalikan uang dengan cara menelpon, sms dan whatsapp dan bersilaturahmi ke rumah.

Meski demikian pihak Fitriani belum memgembalikan uang dan diakhir 2018 kembali menghubungi dan menanyakan uang tersebut kapan dikembalikan. Tapi nyatanya Fitriani tidak merespon,,tak hanya itu Fitriani memblok telpon, sms, dan Whatsapp miliknya.

Bahkan upaya kekeluargaan pun terus dilakukan dengan meminta bantuan temannya yang juga kenal dan berteman dengan Fitriani Manurung, namun lagi-lagi usaha tersebut gagal.karena Fitriani tidak merespon. Dimana Fitriani telah memutus tali silaturahmi dengan dirinya.

Karena berbagai upaya menemui jalan buntu, maka akhirnya ia memposting perihal hutang yang belum dibayar oleh Fitriani melalui media sosial Instagram.

Usai membacakan pembelaan terhadap dirinya, jaksa akan mengajukan tanggapan atas pembelaan terdakwa baik itu yang dibacakan pengacara mau pun Febi.

“Yang Mulia kami akan mengajukan tanggapan secara tertulis juga,” kata Penuntut Umum Randi sembari majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan. (pi/win/ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini