HUKUMMEDAN TERKINI

Pria Aceh Itu Diringkus Di Parkiran RSUD Pirngadi Medan

 

MEDAN (podiumindonesia.com)- Sempat memesan 1 kilo sabu, namun yang dimiliki sang kurir cuma 1 ons. Pun demikian, pengorder barang haram tersebut tetap menyetujui.

Alhasil, pertemuan diatur antara si kurir dan konsumen. Tepatnya di parkiran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi, kedua pihak bertemu. Namun apes, kurir sabu berusia 26 tahun itu nyangkut di tangan petugas Ditresnarkoba Polda Sumut.

Peristiwa penangkapan yang dialami Rahmat Ramadhan alias Madan, si kurir sabu, terjadi pada Minggu, 12 Januari 2020, pukul 16.00 WIB.

Sekelumit cerita di atas tentang penangkapan kurir sabu ini terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tiorida Juliana Hutagalung di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/7/2020).

Di hadapan majelis hakim dipimpin
Aimafni Arli, JPU Tiorida menyebutkan, berawal dua saksi yakni Ahmad Firlana dan Yudha Nasution, SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa Madan bisa menyediakan sabu sesuai permintaan.

Dari situ, pada 6 Januari 2020, kedua saksi menghubungi Madan. Terdakwa yang merupakan warga Dusun Sejahtera, Kelurahan Ulee Jalan, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh ini menyatakan bisa menyiapkan permintaan kedua saksi.

Namun, Narkotika Golongan 1
dalam bentuk bukan tanaman ini hanya bisa disediakan pria tak tamat SMP tersebut sekira 1 ons. Sedangkan kedua saksi saat itu meminta terdakwa menyediakan 1 kg.

Merasa direspon, lalu kedua saksi mengamini ketersediaan 1 ons sabu tersebut. Bahkan, terdakwa menyatakan akan menghubungi kedua saksi, apabila sabu sudah sampai di Medan.

Lima hari berselang, 11 Januari 2020, terdakwa menghubungi kedua saksi. Terdakwa mengaku bahwa sabu seberat 1 ons tersebut telah ada dengan harga Rp 62 juta. Selanjutnya, antara kedua saksi yang berstatus petugas kepolisian dengan terdakwa menyepakati lokasi transaksi. Yaitu Jalan HM Yamin persisnya di parkiran mobil RSUD Pirngadi Medan.

Dan, sehari kemudian, Minggu (12/1/2020), terdakwa menghubungi seorang saksi. Walau sebenarnya kedua saksi ternyata sedang melakukan under cover buy (menyaru) untuk mengungkap peredaran narkoba jaringan terdakwa.

Di area yang dijanjikan itu, terdakwa menggunakan tas sandang masuk ke dalam mobil saksi. Setelah itu saksi memperlihatkan uang untuk transaksi kepada terdakwa.

Terdakwa yang tanpa curiga atas keberadaan kedua saksi, lalu mengeluarkan tas sandang yang di dalamnya terdapat plastik hitam dibungkus plastik putih tembus pandang berisi Narkotika jenis sabu seberat 1 ons.

Ketika sabu akan diserahkan, kedua saksi menangkap terdakwa.
Diintrogasi di lokasi penangkapan, terdakwa mengaku sabu yang hendak dijual itu milik Adi (DPO).

Selain 1 ons sabu, turut disita 1 hape merek Samsung model lipat warna putih, 1 unit hape merek Vivo warna Biru dan 1 buah tas sandang warna Hitam merek Calevan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan
pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009. (pi/win)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button