BIRU-BIRU (podiumindonesia.com)- Pembangunan pavin block yang berada di Dusun III Sukaramai Desa Candi Rejo, Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deliserdang diduga dimanipulasi oleh pemerintahan desa setempat.
Diminta kepada Bupati Deliserdang H Asari Tambunan untuk melakukan pengecekan ulang terhadap pembangunan tersebut.
Informasi didapat, pembangunan Pavin Block menelan anggaran dana desa Tahun 2020 sebesar Rp 17 juta lebih ini diindikasikan tidak habis dibelanjakan material bahan bangunan. Karena menurut dugaan sumber di lokasi pembangunan, hanya menghabiskan anggaran kisaran Rp 10 jutaan lebih saja.
Namun ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kepala Urusan (Kaur) Pembangunan Desa Candi Rejo Aminta, Senin (3/8/2020) siang, mengatakan pembangunan itu sudah sesuai dengan petunjuk pelaksaan kegiatan (jutlak) tertera di RAP.
“Tidak ada lagi kesalahan pembangunan pavin block sepanjang 43×2.5 Meter itu. Bahkan pengerjaan bangunannya pun diserahkan kepada warga desa dengan cara upah,” kata Aminta sedikit gugup di Kantor Desa.
Bukan cuma itu, tambah Aminta, anggaran dengan jumlah dimaksud sudah termasuk potongan pajak dan upah pekerja. “Jadi kami merasa tidak ada lagi kesalahan,” terang Aminta. (pi/als)