
MEDAN (podiumindonesia.com)-Berdasarkan tes urine, kelima terdakwa ini terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu. Hanya saja, kelimanya itu yakni Jhonfris Sinaga, Joni Sinaga, Rinaldo Sinaga, Putra Simangunsong serta Edi Rajagukguk, tetap tak mengakui barang bukti sabu seberat 0,93 gram, mancis dan bong (alat penghisap sabu) yang ditemukan di pakter tuak di Jalan Denai Gang Singkat Kelurahan Tegal Sari Mandala I Kecamatan Medan Denai, tersebut milik mereka.
Ini terkuak dalam persidangan yang digelar secara teleconfrence di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/8/2020). Sidang dipimpin majelis hakim diketuai Ali Tarigan dengan anggota Deson Togatorop dan Somadi. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu.
“Apakah benar mereka (kelima terdakwa) tidak mengakui barang bukti itu miliknya?” tanya anggota majelis hakim Deson Tohatorop kepada salah seorang saksi, Charles Rudy Siahaan.
Di hadapan majelis hakim, baik saksi Charles Rudy Siahaan yang merupakan anggota Polri dan rekan lainnya, PM Tambunan, Rahmad Yani Lubis, Zul Efendi dan Surya Dinata menyebut bahwa kelima terdakwa itu tak mengakui barang bukti temuan di lokasi milik mereka.
Bahkan sampai di kantor polisi kelimanya masih membantah terkait kepemilikan 0,93 gram sabu serta mancis dan bong yang disita dari lokasi penangkapan.
Pun begitu, kelimanya tak menampik bahwa mereka pemakai sabu. Terdakwa juga menyebut setelah minum tuak di pakter milik Joni Robinson Tampubolon lalu memakai sabu.
Sedangkan Joni Robinson Tampubolon yang juga sebagai saksi mengatakan dirinya tahu ada penggerebekan di warung tuaknya dari masyarakat setempat. Sebab, saat terjadi penangkapan, warung tempatnya mencari nafkah tersebut sudah tutup.
Sesuai dakwaan, kelima terdakwa pada hari Sabtu (18/1/2020) di Jalan Denai Gang Singkat, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai kota Medan tepatnya di sebuah warung tuak, telah terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Sehingga berdasarkan informasi tersebut para saksi dari kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Sesampainya di alamat tersebut, para saksi melihat kelima terdakwa dan langsung melakukan pengeledahan.
Saat itu para saksi dari kepolisian menemukan 3 bungkus paket kecil narkotika jenis sabu, 1 bungkus pelastik klip kosong, 1 buah pelastik kresek warna hijau dan 2 mancis dari samping kedai tuak tersebut tepatnya di atas tumpukan pasir.
Ditemukan juga sebuah bong botol kaca dari bawah bangku yerdakwa Rinaldo Sinaga.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (pi/win)