MEDAN (podiumindonesia.com)- Syarifuddin alias Adin (35) terdakwa kurir sabu seberat 5 kg mulai diadili. Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan digelar secara virtual di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/8/2020).
Terdakwa yang merupakan warga Jalan Syiah Kuala Lorong Bak Asan Kelurahan Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh ini didakwa melanggar pasal 114 (2) subs pasal 112 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam dakwaannya, JPU Febrina Sebayang SH MH mengatakan kasus bermula pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2020 sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa Adin dihubungi Iwan (DPO) menyuruh untuk mengantarkan sabu seberat 5 kg ke Kota Medan dan akan diberikan upah sebesar Rp10 juta.
“Selanjutnya, terdakwa Adin menyetujui dan bertemu dengan suruhan Iwan di SPBU Jalan Medan – Banda Aceh Kecamatan Ulee Gle, Kabupaten Pidie Jaya tepatnya di areal parkir SPBU, setelah itu terdakwa langsung berangkat menuju tempat tersebut dengan mengendarai Mobil Toyota Agya,” kata JPU Febrina.
Lanjut dikatakan JPU, setelah menempuh perjalanan dua jam, terdakwa Adin tiba di lokasi tersebut pada hari Senin tanggal 24 Februari 2020 sekira pukul 04.00 WIB. Terdakwa menerima langsung 5 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik berwarna kuning berikut uang tunai sebesar Rp 3 juta untuk biaya transportasi.
“Keesokan harinya terdakwa Adin tiba di Medan dan berhenti serta Istirahat di dalam Mobil dengan parkir di daerah Teladan sambil menunggu arahan dan suruhan dari Iwan,” kata JPU.
Selanjutnya, Iwan mengatakan kepada terdakwa Adin bahwa sebentar lagi ada yang akan menjemput sabu tersebut dengan “kode 05”. Setelah 2 jam menunggu, seorang pria menghubungi terdakwa Adin mengatakan ingin menjemput sabu dan menyebutkan kode 05.
“Namun, tiba-tiba yang menjemput sabu tersebut ternyata merupakan petugas polisi yang menyamar sebagai pembeli bersama petugas polisi lainnya dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Adin berikut menyita barang bukti berupa 5 bungkus yang berisikan sabu seberat 5 kg,” pungkas JPU membacakan dakwaannya.
Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Ali Tarigan melanjutkan persidangan dengan agenda keterangan saksi kepolisian.
Dalam keterangannya, saksi polisi mengatakan sebelum menangkap terdakwa Adin, petugas mendapatkan informasi dari Iwan (DPO) dapat menyediakan narkoba jenis sabu.
“Atas informasi tersebut, kami menyamar sebagai pembeli dan memesan sabu seberat 5 kg kepada Iwan, kemudian Iwan menyuruh terdakwa yang mengantarkan sabu dan memberikan nomor hp terdakwa,” ujar saksi polisi di hadapan majelis hakim yang diketuai Ali Tarigan.
Usai mendengarkan dakwaan sekaligus keterangan saksi kepolisian, majelis hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda keterangan terdakwa. (pi/win/mu)