
BIRU-BIRU (podiumindonesia.com)- Terkait penggunaan dana Desa Tanjung Sena, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deliserdang anggaran tahun 2018 dan 2019 yang diduga kuat dikorupsi oleh kepala Desa. Sejauh ini, info diperoleh warga akan membuat laporan ke Kejaksaan dan Tipikor Poldasu.
Hal ini dikatakan T.Ginting, S.Tarigan, B.Ginting kepada wartawan di Biru-Biru Kamis (27/8/2020) siang.
Ketiga warga ini menjelaskan, banyak dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Tanjung Sena Julianus Sinukaban. Seperti pembangunan jembatan ke persawahan warga Dusun III Uruk Si Gedang.
Lantai jembatan gantung tersebut pada tahun 2018 rusak berat. Karena mengalamani rusak berat, warga meminta kepada Kepala Desa untuk diperbaiki.
Dengan menganggarkan Dana Desa sebesar Rp 33 juta, papan jembatan gantung untuk menuju persawahan warga tersebut diperbaiki. Namun sayang, kepala Desa tidak mengganti seluruh papan jembatan tersebut.
Akibatnya, warga menuding kalau Kepala Desa telah telah menggelembungkan dana untuk peluang korupsi. Bukan hanya pembangunan jembatan, warga juga menuding kalau kepala Desa telah mengkorupsi dana Desa dalam hal pembangunan tembok penahan tanah sebesar Rp 254 juta, Dana AMCK Rp 125 juta, Rabat Beton Rp 155 juta. “Kesemuanya ini merupakan anggaran dana desa tahun 2018,” terang ketiga utusan warga ini.
Sementara itu, dianggaran tahun 2019, pembangunan air minum dengan anggaran Rp 20 juta lebih, pembangunan rabat ke persawahan warga dusun III dengan dana Rp 133 juta dan tembok penahan tanah di dusun III dengan anggaran Rp 90 juta lebih.
Lanjut dikatakan ketiga warga ini, pembangunan rabat beton yang menuju ke persawahan di dusun III. “Rencananya bisa dilalui mobil, namun ternyata setelah dibangun, sepeda motor aja susah untuk berselisih,” terang ketiga warga ini bertanya. (pi/als)