Beranda HUKUM & KRIMINAL Aniaya Pacar, Sembiring Meringkuk Dalam Sel

Aniaya Pacar, Sembiring Meringkuk Dalam Sel

112
0
Korban sempat terbaribg di jalan dan foto tersangka serta barang bukti.

SIBOLANGIT (podiumindonesia.com)- Tak terima sering dimarahi karena tak memberikan uang, Arihta Ersada Sembiring (38) warga Desa Kuta Mbelin, Kecamatan Namanteran, Kabupaten Karo tega menganiaya pacarnya sendiri.

Pelaku menganiaya pacarnya dengan menggunakan sebilah pisau belati, di Jalan Jamin Ginting kilometer 45 tikungan Amoi Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (2/9/2020) siang.

Akibatnya, Dona Boru Ginting (42) warga Desa Rumah Mbacang, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang ini pun mengalami 3 liang luka tusukan di bagian perutnya.

Selain melakukan aksi penganiayaan, tersangka juga merampas sepeda motor Honda Supra warna Hitam BK 6116 ACI, dan 1 unit hape Oppo Warna Hitam milik korban.

Sore harinya sekira jam 16.00 WIB, tersangka berhasil diringkus Team Anti Bandit (Tekab) Reskrim Polsek Pancurbatu dari kawasan Desa Simpang Empat, Kecamatan Namanteran, Kabupaten Karo.

Dari tersangka ini, ditemukan 1unit sepeda motor Honda Supra Warna Hitam BK 6116 ACI, 1 unit HP Android Merk Oppo Warna Hitam milik korban, KTP dan KK Korban, 1 unit HP Samsung lipat warna Putih, serta sebilah pisau belati panjangnya 20 cm yang ujungnya tajam dan bergagang kayu. Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti, diamankan ke Mapolsek Pancurbatu.

Data diterima dari kepolisian, Kamis (3/9/2020) siang, penangkapan tersebut bermula dari laporan warga yang mengaku melihat seorang wanita tergeletak di pinggir jalan tikungan Amoi Desa Bandar Baru dalam kondisi berlumuran darah. Sebelumnya saksi tersebut sempat membawa korban ke Puskesmas Bandar Baru untuk mendapat perawatan medis.

Berdasarkan laporan itu, Tekab Polsek Pancurbatu dipimpin langsung Kapolsek AKP Dedy Dharma, SH didampingi Kanit Reskrim AKP Syahril Siregar, SH dan Panit Reskrim Ipda J. Pardede, SH langsung melakukan penyelidikan.

Setelah mengetahui identitas tersangka, team pun bergegas menuju ke kawasan Tanah Karo. Dan sekira jam 16.00 WIB, petugas berhasil meringkus tersangka dari Desa Simpang Empat, Kecamatan Namanteran, Kabupaten Karo. Selanjutnya, bersama barang bukti, tersangka diboyong ke mako untuk proses lanjut.

“Saat diinterogasi, tersangka mengaku awalnya pada Selasa (1/9/2020) sekira jam 23.00 WIB, dirinya pergi bersama korban dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo milik korban ke permandian air panas si debug-debug. Di lokasi berhawa dingin ini, keduanya pun sempat menginap,” ujar Kapolsek AKP Dedy Dharma, SH.

Lalu, terang AKP Dedy, pada Rabu (2/9/2020) sekira pukul 10.00 WIB, tersangka dan korban meninggalkan penginapan kembali ke rumah korban. Di dalam perjalanan, tersangka dan korban bertengkar mulut di atas sepeda motornya. Itu dikarenakan korban selalu minta uang dengan tersangka.

“Karena kesal, tersangka berhenti di pinggir jalan, kemudian tersangka dan korban berkelahi serta bergumul, hingga terjatuh ke semak-semak. Namun, korban berada di bawah dengan kondisi tertindih, selanjutnya tersangka mencabut sebilah pisau belati yang sudah dibawanya kemudian menusuk perut korban sebanyak 3 kali, lalu meninggalkan korban dan membawa sepeda motor serta hape korban,” sebutnya.

Akibat perbuatannya itu, ungkap AKP Dedy ini, tersangka dijerat dengan Pasal 353 ayat (2) yo Pasal 351 ayat (2) KUHP yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun. (pi/als)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini