
PANCURBATU (podiumindonesia.com)- Organisasi Relawan Jaringan Pendamping Kebijakan Prmbangunan (JPKP) DPD Deli Serdang mendukung Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam dalam pengungkapan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa.
Hal ini disampaikan Kadiv Investigasi DPD JPKP Deli Serdang Herianto Sembiring S.Kom menyikapi pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Lubuk Pakam Cabang Pancur Batu terhadap Kepala Desa Tanjung Sena, Rabu (30/2/2020).
Kepada media, Heri berharap pihak kejaksaan memberikan informasi yang transfaran kepada publik dan masyarakat terkait pemeriksaan terhadap oknum Kepala Desa Tanjung Sena. “Kita mendukung upaya Kejaksaan dalam menangani laporan masyarakat tersebut dan hasilnya juga diharapkan secara transparan,” ungkap Heri.
Pemeriksaan terhadap Kades Tanjung Sena tersebut dilakukan setelah warga membuat laporan secara resmi ke kantor Kejari Lubuk Pakam beberapa waktu yang lalu.
Dalam laporannya, warga menerangkan kalau proyek-proyek yang menggunakan Dana Desa tersebut diduga dimanipulasi dan dikorupsi oleh kepala desa. Selain diduga melakukan korupsi, Kepala Desa Tanjung Sena Julianus Kaban juga kerap sesuka hatinya menggunakan Dana Desa.
Mendapat info bahwa Lepala Desa Tanjung Sena Julianus Kaban telah diperiksa kejaksaan, beberapa warga mendatangi kantor penegak hukum tersebut untuk mempertanyakan perkembangan dan hasil pemeriksaan. Warga yang datang ke kantor Kejari Lubuk Pakam di antaranya, T. Ginting, B. Ginting dan A Ginting.
Ketiga warga tersebut datang dan menemui Resky Romli, SH (Kasubsi Pidsus Pidum) Kejari Lubuk Pakam Cabang Pancurbatu. Kepada warga, Resky Romli, SH menjelaskan, laporan warga terkait dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Tanjung Sena Julianus Kaban dengan Dana Desa anggaran tahun 2018 sedang ditangani di Lubuk Pakam.
“Sedangkan pembangunan rabat beton dengan menggunakan Dana Desa tahun 2020 masih kita lakukan pemeriksaan,” ujar T. Ginting menirukan ucapan Risky Romli SH.
Untuk itu, T. Ginting, B.Ginting dan A Ginting yang merupakan perwakilan warga Desa Tanjung Sena meminta agar Kejari Lubuk pakam tidak main-main dalam melakukan pemeriksaan terhadap Julianus Kaban.
“Kami minta, Kejari Lubuk Pakam bertindak tegas, kalau sudah cukup bukti, segera tahan dan sidangkan Julianus Kaban,” ujar T. Ginting, B, Ginting dan A. Ginting. (pi/als)