
MEDAN (podiumindonesia.com)- Sidang berlangsung di ruang Cakra 8 dan ruang Cakra 4. Kasus yang disidangkan secara online ini sama-sama masalah kepemilikan Narkoba jenis sabu.
Majelis hakim di ruang Cakra 8 dipimpin Imanuel Tarigan dan di Cakra 4 diketuai Mery Donna Pasaribu, Selasa (6/10/2020). Rudi Saputra alias Boneng, pemilik 0,23 gram dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh hakim Imanuel Tarigan.
Selain itu membebani terdakwa dengan denda sebesar Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan. Putusan Majelis ini lebih ringan dari tuntutan penuntut umum Randi H Tambunan, SH selama 9 tahun penjara. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sedang hakim Mery Donna mengetuk palu terhadap Irwan Dedi Purba alias Iwan selama 13 tahun penjara. Iwan juga dibebani membayar denda sebesar Rp 1 miliar, dan apabila tidak dibayar maka akan digantikan dengan 3 bulan kurungan.
Putusan Majelis Hakim PN Medan ini lebih rendah dari tuntutan penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Sabrina, SH dan Rotua Hutabarat, SH yang sebelumnya menuntut selama 15 tahun penjara denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan.
Mengutip dakwaan Penuntut Umum, pada Jumat (17/1/2020), terdakwa menerima narkotika jenis sabu dari Adi Misiadi alias Jack Walker JW alias Peng sebanyak 300 gram. Setelah itu terdakwa memberikan narkotika jenis sabu sabu tersebut kepada pembelinya atas suruhan dari Adi Misiadi.
Kemudian, Selasa (3/3/2020) sore, terdakwa dihubungi Adi Misiadi melalui WA. Disebutkan bahwa ada pembeli sabu sabu 300 gram netto dengan harga Rp 135 juta. Terdakwa dijanjikan menerima imbalan Rp 500 ribu, apabila barang haram itu siap diantarkan kepada sang pembeli.
Namun sial bagi tersakwa, pemesan sabu ternyata seorang aparat kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut. Lalu, terdakwa bersama Iwan langsung ditangkap disita barang bukti berupa 1 bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik dan dilakban warna coklat dengan berat keseluruhan 1 kilogram.
Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (pi/win/ams)