Beranda HUKUM & KRIMINAL Polsek Delitua Ringkus Maling Dalam Rumah

Polsek Delitua Ringkus Maling Dalam Rumah

118
0
Pelaku dan barang bukti ambal.

DELITUA (podiumindonesia.com)- Seven Wari Hendriko Pasaribu (23) warga Jalan A.H. Nasution Gang Jadi, Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor diringkus petugas kepolisian sektor Delitua
Selasa (13/10/2020) siang.


Tersangka ditangkap karena dilaporkan Danrisman Sigiro, (39) warga Jalan Pembangunan Gang Saudara Dusun V Desa Namo Bintang Kecamatan Pancurbatu.

Laporan korban tertuang di LP / 1098 / K / X / 2020 / SPKT/ Sek Delta, 5 Oktober 2020. Di pinggir Sungai Belakang AMIK MBP jalam Jamin Ginting Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Medan Baru.

Dari tersangka, petugas mengamankan 1 (Satu) Unit TV LG Ukuran 21 Inchi. 1 (Satu) buah Ambal. Data dihimpun wartawan di Polsek Delitua, Rabu (14/10/2020) sore, menyebutkan pada Minggu 27 September 2020 sekira pukul 08.00 WIB, korban mengontrol rumahnya.

Namun sesampai di rumah, korban merasa terkejut melihat pintu sudah terbuka dan engsel beserta kosen pintu sudah rusak. Melihat itu, korban mengecek isi rumah dan melihat barang-barang sudah hilang berupa 1 Unit TV Merek LG ukuran 21 Inchi, 1 Unit Gulungan Ambal.

Karena kejadian tersebut, Korban langsung mendatangi polsek Delitua untuk membuat laporan. Mendapat laporan dari korban, petugas kepolisian yang dipimpin Panit Luarnya Ipda Elia Karo-karo Langsung Meluncur Ke lokasi Untuk Melakukan Olah TKP.

Berdasarkan hasil cek TKP, dan penyelidikan Unit Reskrim Delitua diketahui kalau pelaku pencurian di rumah korban adalah Seven Wari Hendriko. Dan, kemarin petugas mengetahui keberadaan pelaku di Jalan Jamin Ginting pinggir sungai belakang Kampus Amik MBP.

Mendapat informasi keberadaan tersangka, Unit Reskrim Delitua yang dipimpin Panit Luarnya Ipda Elia Karo-karo langsung meluncur ke lokasi. Begitu tiba di lokasi, petugas melihat tersangka sedang duduk-duduk.

Tak mau buang waktu, petugas langsung meringkus tersangka tanpa perlawanan yang berarti. Saat dilakukan introgasi, pelaku mengakui perbuatanya mencuri TB dan ambal milik korban dari dalam rumah dengan cara mencongkel pintu belakang menggunakan linggis.

Tersangka juga mengakui kalau ambal sudah dijual kepada tetangganya bernama Renata Manulang. Mendapat pengakuan tersangka, team langsung melakukan penggembangan dengan mendatangi Rumah Renata Manulang dan mengamankan barang bukti 1 ambal.

Dari introgasi, Ambal dibeli seharga Rp 70 ribu. Untuk pengusutan lebih lanjut, para tersangka diboyong ke komando untuk dilakukan pemeriksaan lanjut.(pi/als)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini