Home HUKUM 14 Mantan Anggota DPRD Sumut Penerima Suap Gatot Disidang

14 Mantan Anggota DPRD Sumut Penerima Suap Gatot Disidang

50
0

MEDAN (podiumindonesia.com)- Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang perdana kasus tindak pidana korupsi berkaitan suap mantan Gubsu Gatot Pujonugroho yang menjerat sejumlah anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, Senin (14/12/2020).

Dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi yang berlangsung secara virtual di ruang Cakra 8 PN Medan tersebut, 14 mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 didakwa menerima suap berkaitan pengesahan APBD Provinsi Sumut T.A. 2014 dan pengesahan APBD Provinsi Sumut T.A. 2015 Provinsi Sumut dengan nominal Rp400-Rp700 juta/orang.

Para mantan anggota DPRD Sumut tahun 2009-2014 yang diadili dalam persidangan kasus tindak pidana korupsi itu di antaranya, terdakwa Nurhasanah, Jamaluddin, Ahmad Husen, Sudirman Halawa, Ramli, Irwansyah, Megalia Agustina, Idah Budi Ningsih, Samsul Hilal, Muliani, Robert Nainggolan, Layari Sinukaban, Jaforman Saragih dan Rahmad Pardamean Hasibuan.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ronald Ferdinan Worotikan dalam dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan menyampaikan, para terdakwa yang merupakan anggota DPRD Sumut periode 2009 hingga 2014 mempunyai tugas dan wewenang antara lain, membentuk Peraturan Daerah (Perda) Provinsi bersama Gubernur, membahas dan memberikan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai APBD Provinsi yang diajukan oleh Gubernur, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD Provinsi, meminta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi dan melaksanakan tugas wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

Bahwa para terdakwa dalam menjalankan tugas selaku anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 hingga 2014 telah beberapa kali menerima uang secara bertahap dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Provinsi Sumut melalui Muhammad Alinafiah, Hamami Sul Bahsyan dan Ahmad Fuad Lubis terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut T.A. 2014 dan pengesahan APBD Provinsi Sumut T.A. 2015.

“Perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I. No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo. Pasal 55 ayat (1) ke-1dan Pasal 64ayat (1) KUHPidana,” sebutnya.

Berkaitan perkara suap tersebut, total nominal suap “uang ketok” yang diterima secara bertahap oleh masing-masing terdakwa yakni, Nurhasanah Rp472 juta, Jamaluddin Rp497 juta, Ahmad Husen Rp752, Sudirman halawa Rp417, Ramli Rp497, Irwansyah Rp602 juta, Megalia Agustina Rp540 juta, Idah Budi Ningsih Rp452 juta, Samsul Hilal Rp477 juta, Muliani Rp452 juta, Robert Nainggolan Rp427 juta, Layari Sinukaban Rp377 juta, Jaformas Saragih Rp427 juta dan Rahmad Pardamean Hasibuan Rp500 juta. (pi/win/bi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here