
WAMPU (podiumindonesia.com)- Polsek Stabat meringkus dua orang pemilik narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dalam Operasi Antik Toba-2021, di Dusun Baru Jaya, Desa Jentera Stabat, Kecamatan Wampu, dan Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumut, Jumat (29/1/2021).
Kedua tersangka yakni berinisial
EO (24) warga Dusun Baru Jaya, Desa Jentera Stabat, Kecamatan Wampu, dan EI (30) warga Jalan Perniagaan No.7, Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat, Langkat.
Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga melalui Paur Subbag Humas Polres Langkat AIPTU Yasir Rahman, Sabtu (30/1/2021) mengatakan, kedua tersangka ditangkap di tempat terpisah di hari yang sama.
Tersangka EO ditangkap di Kecamatan Wampu setelah dilakukan pengejaran pihak Polsek Stabat. Ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil berwarna putih bening di kantong celana kirinya. Kemudian ditemukan 1 bungkus plastik bening diduga berisikan sabu-sabu.
Lalu 1 bungkus plastik kecil berisikan 4 buah pil berwarna hijau diduga ektasi, 1 buah plastik kecil berisikan 1/2 buah pil berwarna hijau (ekstasi) dan 10 buah plastik kecil kosong berwana bening, dan 1 buah dompet berwarna hitam serta uang hasil penjualan sebesar Rp.100 ribu.
Setelah ditangkapnya EO, sebut AIPTU Yasir Rahman, selanjutnya tersangkar diinterograsi. Dikatakan pil ekstaai didapat dari tersangka EI warga Stabat. Selanjut dilakukan pengembangan kasus, dan berhasil mengamankan tersangka EI di kediaman rumahnya, di Jalan Perniagaan No.7, Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat.(pi/sahrul)