MEDAN (podiumindonesia.com)- Sidang lanjutan terdakwa Agus Tami Lubis yang digelar di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/9/2021) berlangsung seru. Di hadapan Majelis Hakim, terdakwa semula menyatakan keterangan saksi korban Suhartini bohong.
Namun saat dipertegas oleh JPU, akhirnya terdakwa Agus Tami Lubis dengan nada pelan mengakui bahwa tidak semua keterangan saksi korban salah. Dipersidangan tersebut, selama saksi korban tinggal di rumah orang tuanya, terdakwa juga mengaku tiap bulan menafkahi korban sekira Rp 1 juta.
Saat dipertegas, lagi – lagi terdakwa memberikan jawaban berbeda. Dan terdakwa mengatakan kalau dirinya memberikan uang dengan jumlah yang tak sama.
“Sejuta, kadang-kadang lima ratus,” cetus terdakwa sembari menyebut gajinya cuma Rp 1,5 perbulan. Majelis hakim diketuai Abdul Kadir, SH, MH, apakah terdakwa ada diperiksa polisi? “Benar atau tidak keterangan terdakwa di BAP?” tegas Abdul Kadir.
Seketika terdakwa membenarkan yang mengisyaratkan bahwa dirinya pernah diperiksa polisi sesuai BAP. Setelah mendengar keterangan dari terdakwa, majelis hakim menutup persidangan.
Pada sidang sebelumnya, saksi korban di luar sidang menerangkan, terdakwa sering tak pulang sejak pindah rumah di Datuk Kabu.
“Ya, dia (terdakwa-red) sering ngak pulang setelah kami pindah ke datuk kabu, dari pagi kami pergi kerja sama-sama, tapi terdakwa ngak pulang. Apalagi malam minggu tidak pernah tidur di rumah. Kalau ucapan cerai ada diucapkannya dua kali. Jadi yang dikatakan terdakwa tadi di Persidangan bohong. Terdakwa sering berbohong sama saya. Dari Desember 2017 sampai gugatan cerai yang ketiga kali 2021 dia terlantarkan saya,” tegas korban sembari meminta kepada Jaksa dan Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa yang seadil-adilnya. (pi/win)