Home HUKUM 28 Personel Polda Sumut Diberhentikan (19 Kasus Narkoba & 9 Cabul)

28 Personel Polda Sumut Diberhentikan (19 Kasus Narkoba & 9 Cabul)

47
0
ilustrasi
ilustrasi

MEDAN (podiumindonesia.com)- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) 28 personel Polri karena melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan yang dilakukan.

“Ke-28 anggota Polri yang di PTDH itu yakni 19 orang terkait narkotika, disersi dan pidana umum, sedangkan lainnya termasuk pencabulan,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di Mapolda Sumut, kemarin.

Kapolda mengatakan, dari 28 personel yang diberhentikan, sebagian sudah ada yang selesai prosesnya pidananya dan sebagian lagi masih proses. Dalam upacara ini hanya dua personel yang dipecat yang menghadiri upacara pemberhentiannya.

“Yang jelas surat keputusannya sudah ada. Saya harap, keputusan ini dapat menjadi pembelajaran kepada anggota saya semuanya dan sebagai bentuk akuntabilitas saya kepada masyarakat,” tandasnya. (pi/ant)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here