Beranda HUKUM & KRIMINAL Dendam!!! Empat Sekawan Bakar Mobil Kawan

Dendam!!! Empat Sekawan Bakar Mobil Kawan

113
0

DELITUA (podiumindonesia.com)- Empat sekawan diringkus personel Polsek Delitua karena nekat membakar mobil teman mereka sendiri, Jhoni (43) warga di Perumahan Deli Garden II, Kecamatan. Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang. Ke-empat tersangka yakni, RA (41) warga Brigjen Zein Hamid, Medan serta HL (37), JO (35) dan SA (40), ke-tiganya warga Marindal, Patumbak.

Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma SH didapingi Kanit Reskrim Polsek Deli Tua, Iptu Irwanta Sembiring SH kepada wartawan, mengatakan, ke-empat tersangka ditangkap di Jalan Brigjen Hamid Medan, Selasa (9/8/2022) kemarin. Mereka, kata dia, diamankan tanpa perlawanan.

“Hasil pemeriksaan, tiga tersangka mengaku dapat perintah dari tersangka RA. Mereka mendapat upah Rp 500 ribu, untuk melakukan pembakaran, mobil Daihatsu Sigra milik korban,” katanya.

Sedangkan untuk motif pembakaran mobil ini, lanjut dia, tersangka RA mengaku dendam dengan korban. Amarah tersangka kemudian membuat tersangka gelap mata hingga merencanakan aksi pembakaran tersebut.

“Kasus ini sudah dilaporkan oleh korban dan akan kita tindak lanjuti hingga ke persidangan,” tegas dia.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 187 KUHPidana dengan anacaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya, telah terjadi pembakar mobil Daihatsu Sigra hingga gosong di Perumahan Deli Garden II, Kecamatan. Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, kemarin. Aksi tersebut dilakukan oleh sekelompok orang dan terekam kamera pengawas atau CCTV. (pi/win)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini