Home DAERAH Prapid Zulihartono Kandas Terkait Dugaan Penghasutan

Prapid Zulihartono Kandas Terkait Dugaan Penghasutan

64
0

LANGKAT (podiumindonesia.com)- Majelis hakim Kurniawan SH MH memutuskan, gugatan Zulihartono dengan nomor 6/Par.Pid/2022/PN Stb ditolak. Sidang praperadilan (Prapid) antara Zulihartono alias Tono dengan pihak Polres Langkat akhirnya kandas.

Alasan hakim dalam prapid tersebut, termohon (Polres Langkat) telah melakukan proses yang benar dari aspek formil. Hal itu disampaikan Kurniawan saat membacakan amar putusannya di Ruang Sidang Prof Dr Kusumah Admadja SH PN Stabat, Senin (3/10/2022) pagi.

“Termohon (Polres Langkat) telah melakukan yang benar dari aspek formil terhadap pemohon (Zulihartono),” kata hakim.

Hakim praperadilan berpendapat, sebelum menetapkan pemohon sebagai tersangka, sudah memiliki dua alat bukti yang sah menurut hukum. Dalam hal ini, terdapat alat bukti keterangan saksi dan ahli, serta memeriksa saksi sebagai tersangka.

Pada saat termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka, termohon sudah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi. Selain itu, termohon juga sudah memeriksa dua saksi hali. Pemohon juga sudah diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi.

Terpisah, Muhammad Arrasyid Ridha SH MH, tim penasihat hukum Zulihartono manyampaikan, pihaknya sangat kecewa dengan putusan hakim tersebut. Karena dalam hal itu, hakim tidak mempertimbangkan dalil-dalil permohonan tim PH.

“Kami menilai, hakim telah keliru dalam membuat pertimbangannya. Bahwa, penetapan tersangka terhadap pemohon sudah cukup bukti. Sementara kami menilai, dalam penerapan pasal 160 KUHP, harus ada dampak hukum akibat penghasutan,” kata Rasyid.

Selama proses persidangan, kata Rasyid, dan fakta hukum yang ditemukan dalam persidangan itu, tidak ada pembuktian dari termohon terhadap dampak hukum. Dalam hal ini terkait tindak pidana penghasutan yang dituduhkan kepada pemohon.

Sebagaimana yang disampaikan ahli pada persidangan sebelumnya, bahwa penetapan tersangka kepada pemohon tidak sah. Karena, termohon telah mengabaikan hak-hak dari pemohon. Baik hak untuk menghadirkan saksi yang meringankan, maupun hak imunitasnya sebagai anggota dewan.

“Sehingga, hakim harusnya dapat memepertimbangkan ini, dengan menyatakan penetepan tersangka yang dilakukan pemohon tidak sah. Kami tegaskan, kami sangat kecewa. Namun, kami tetap menghargai apa yang menjadi putusan hakim,” tegas Rasyid. (pi/pen)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here