Home HUKUM Statusnya Tahanan Kota Tapi Terdakwa Korupsi Ini Diduga Bebas Berkeliaran?

Statusnya Tahanan Kota Tapi Terdakwa Korupsi Ini Diduga Bebas Berkeliaran?

38
0

MEDAN (podiumindonesia.com)- Heboh di dunia maya. Ya, ini menyangkut notaris Elviera bebas berkeliaran. Memang statusnya saat ini tahanan kota dan dalam proses banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Elviera dikenakan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp 100 juta terkait kasus korupsi.

Ketokan palu itu ‘disuarakan’ hakim diketuai Immanuel Tarigan. Hakim Immanuel menjatuhkan hukuman tersebut kepada terdakwa Elviera karena terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Bagaimana hingga Elviera diketahui bebas berseliwuran di dunia maya? Hasil telusur, Kamis (23/2/2023), toh nyatanya kondisi Elviera yang ke sana ke mari itu diketahui dari video akun TikTok-nya sendiri @elvieras.

Dalam video atau foto Tiktok itu, terlihat notaris Elviera selalu mengunggah aktifitas kesehariannya, baik sedang liburan, bekerja, hingga foto bareng bersama salah satu anggota DPR RI. Padahal saat ini statusnya masih sebagai tahanan kota.

Pertanyaannya, kok bisa? Adalah Muslim Muis, seorang pemerhati hukum Kota Medan angkat bicara. Dengan tegas Muslim Muis bilang bahwa jaksa harus bertindak.

“Jika benar status Elviera saat ini tahanan kota dan berkeliaran di luar kota, jaksa seharusnya punya hak untuk menangkapnya. Jangan dianggap karena statusnya tahanan kota dengan seenaknya saja berseliwuran!” tegas Muslim Muis ketika dimintai tanggapan.

Apalagi, lanjut pria berkulit putih ini, orang yang berstatus tahanan kota dilarang untuk pergi ke luar kota. Jika masih nekat, itu sudah melanggar peraturan yang ada dan wajib ditindak.

“Itu sudah melanggar, seharusnya ditangkap sama jaksa kalau memang bener keluar kota,” seru ayah empat anak ini.

Terpisah, Humas PT Medan Jhon Pantas Lumban Tobing saat dikonfirmasi, membenarkan saat ini notaris Elviera berstatus tahanan kota. “Iya statusnya tahanan kota,” singkatnya. Disinggung video atau foto TikTok notaris Elviera yang diduga berada di luar kota, Jhon Pantas mengatakan mengenai itu kewenangan jaksa selaku eksekutor.

“Itu bukan tanggung jawab kita. Pengawasan itu urusan eksekutornya (jaksa) lah,” imbuh Jhon Pantas. Sementara Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan terkait video atau foto TikTok itu mengatakan, saat ini proses upaya hukum banding dan penahanan beralih ke penahanan PT Medan.

“Kewenangan PT Medan bang,” tandasnya. Di lain sisi, notaris Elviera tak menampik video atau foto tersebut memang benar berada di luar kota. Namun pengakuan wanita 52 tahun tersebut video yang diunggah merupakan video lama.

Diketahui bahwa hukuman yang diberikan majelis hakim saat itu lebih rendah dari tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) Pidsus Kejati Sumut yang sebelumnya meminta agar terdakwa Elviera dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun. Oleh sebab itu pula jaksa mengajukan banding. (pi/win)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here