Home Medan KPU Sumut : Akibat Bencana Banjir dan Perusakan, 110 TPS akan Dilakukan...

KPU Sumut : Akibat Bencana Banjir dan Perusakan, 110 TPS akan Dilakukan Pemungutan Suara Susulan dan 6 TPS Dilanjutkan

6
0

MEDAN (podiumindonesia.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan sebanyak 110 Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dilakukan pemungutan suara susulan dan ada 6 TPS akan melanjutkan pemungutan suaranya di 5 kabupaten/kota dalam Pilkada serentak 2024 di Sumut.

Hal tersebut dikatakan Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, Agus Arifin kepada awak media dalam konferensi pers, di Kantor KPU Provinsi Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Rabu sore, (27/11/2024).

Lebih lanjut Agus menyebutkan, curah hujan yang tinggi berdampak banjir di Kota Medan dan Deliserdang sekitarnya dan perusakan kertas suara, maka akan dilakukan pemungutan suara susulan di 110 TPS tersebut, diantaranya Kota Medan sebanyak 56 TPS, Kab. Deliserdang 30 TPS, Kab.Asahan 2 TPS, Kota Binjai 20 TPS dan Kabupaten Nias ada 3 TPS.

Sedangkan untuk pemungutan suara lanjutan di 6 TPS terdiri dari kota Medan ada 5 TPS dan Kabupaten Deliserdang cuma 1 TPS.

“Waktunya selambat-lambatnya 10 hari sejak kami tetapkan hari ini (Rabu,27/11) kepada setiap TPS untuk segera mengerjakan pemungutan suara tersebut, baik pemungutan suara susulan maupun pemungutan suara lanjutan,” ujar Agus Arifin.

Ketika ditanya terkait perusakan surat dan kotak suara, Agus mengungkapkan ada terjadi di TPS di Kabupaten Nias.

“Masih kita kembangkan kasusnya maupun pelakunya bersama kepolisian,” tandasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here