Beranda EKONOMI Produk Belum Disertifikasi Halal Masih Ditemukan di Restoran Medan

Produk Belum Disertifikasi Halal Masih Ditemukan di Restoran Medan

32
0

MEDAN (podiumindonesia.com)  – Hari ini, Sabtu (11/01/2025), Komunitas Peradilan Semu- Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) menyelenggarakan diskusi akademik yang bertajuk “Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen di Sumatera Utara: Kajian Penerapan Halal di Restoran Medan”.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB ini dilaksanakan di ruang Peradilan Semu Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sumatera Utara Medan (FSH UINSU Medan).

Pemateri utama, Iwan Wahyudi, S.H., M.H., memaparkan hasil penelitiannya yang menyoroti isu penerapan sertifikasi halal pada restoran di Medan. Penelitian ini mengungkapkan masih banyaknya pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban terkait standar halal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan lebih lanjut masih banyak restoran di Kota Medan yang enggan untuk terlibat dalam persoalan sertifikasi halal.

Dalam pemaparannya, Iwan Dosen di Fakultas Hukum UINSU menekankan pentingnya pengawasan ketat oleh pemerintah daerah dan pihak berwenang seperti Badan Penyelenggaran Jaminan Halal (BPJH), UPT Perlindungan Konsumen, guna memastikan konsumen Muslim memperoleh jaminan keamanan dan kehalalan produk yang dikonsumsi di Restoran Kota Medan.

Iwan Wahyudi menyoroti permasalahan penggunaan produk impor yang belum tersertifikasi halal yang saat ini ditemui di Restoran yang ada di Kota Medan, “Meskipun restoran sudah tersertifikasi halal, kami masih menemukan adanya item barang yang dipergunakan oleh restoran namun belum tersertifikasi, seperti hal nya kasus penggunaan sumpit belum tersertifikasi halal di Restoran Gacoan yang diungkap oleh BPJH Sumut” Ungkap Iwan Wahyudi.

Iwan Wahyudi melanjutkan, jika pelaku usaha telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH, namun tidak mematuhi aturan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), maka akan dikenakan sanksi administrasi hingga hukuman pidana. Terkait hukuman, Padian Adi menerangkan bahwasanya bagi pihak yang dirugikan (konsumen) mendapatkan hak ganti rugi/kompensasi.

Sebagai pembanding, Padian Hadi S.H., M.H, perwakilan dari Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), memberikan perspektif kritis terhadap implementasi kebijakan perlindungan konsumen di Sumatera Utara. Padian menggarisbawahi tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan undang-undang tersebut, seperti minimnya sosialisasi, lemahnya penegakan hukum, serta rendahnya kesadaran pelaku usaha tentang pentingnya sertifikasi halal.

“Data Satgas LPJH Sumut menyebutkan hingga kini sebanyak 22.999 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Sumut telah mendapatkan sertifikasi halal. Jumlah tersebut, dari total sebanyak 46.807 UMKM di Sumut sesuai data capaian sertifikai halal tercatat hingga 16 Agustus 2024.” Kata Padian.

Menurut Padian, kebijakan aturan UU JPH belum berjalan dengan baik, sebab tidak terintegrasi dengan aturan hukum lainnya dan perluasan kewenangan lembaga untuk melakukan penegakan hukum. Kemudian, dalam penerapan hukum pidana sebagaimana diatur dalam UU JPH, BPJH diharuskan memiliki penyidik tersendiri yaitu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) agar hukuman pidana dalam UU JPH dapat terakomodir. Selain itu, agar aturan hukum dapat ditegakkan, masyarakat diminta untuk menjadi pengawas dan melaporkan jika ditemukan adanya pelanggaran. Prinsipnya, apabila mengadu 1 (satu) orang, maka akan terlindungi banyak orang. Pungkasnya.

Diskusi ini dihadiri oleh berbagai kalangan, termasuk akademisi, mahasiswa, dan masyarakat umum yang antusias untuk menggali lebih dalam isu perlindungan konsumen. Dalam sesi tanya jawab, para peserta aktif mengajukan pertanyaan dan memberikan masukan terkait solusi untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum di sektor ini.

Sebagai penutup, penyelenggara menyampaikan harapan agar hasil diskusi ini dapat menjadi rekomendasi kebijakan bagi pemerintah dan pelaku usaha untuk memperkuat perlindungan konsumen, khususnya dalam hal penerapan jaminan halal di Sumatera Utara.(put/rel)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini