Beranda DAERAH Polsek Indrapura Ringkus Residivis Curanmor

Polsek Indrapura Ringkus Residivis Curanmor

10
0

BATUBARA (podiumindonesia.com)  – l MD, seorang residivis sejak April 2024 kembali diringkus Polsek Indrapura. Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim IPTU Manahan Siregar bersama anggota Opsnal di Desa Pematang Panjang Senin (27/1-2025).

Dalam keterangan Kapolsek Indrapura AKP Reynold Silalahi, SH melalui Kasie Humas Polres AKP AH Sagala mengatakan Muklis Daulay (42) warga Dusun III Desa Simpang Gambus Kecamatan Limapuluh Kabupaten Batubara residivis April 2024 kembali melakukan kejahatan tindak pidana pencurian Curanmor, atas korban Sumini IRT (41) warga Dusun VI Desa Titi Payung TKP Dusun VI Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara.Saksi Muhammad Haditya (17) warga Dusun VI Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, Isam IRT (50) warga Dusun IV Desa Titi payung Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu bara.

Kronologis” Senin 20 Januari 2025 sekira Pukul 14.00 Wib, Sumini kehilangan sepeda motor Honda CB150R Tipe CB15A1RRFM/T.E 6889 XJ. Warna Wite Blue Tahun pembuatan 2014 Nomor Rangka MH1KC4116EK226533 Momor mesin KC41E222551.Atas peristiwa itu Sumini merasa keberatan dan membuat laporan ke Polsek Indrapura Nomor: LP/B/04/1/ 2025/ SPKT/ Polsek Indrapura/Polres Batubara/Polda Sumatera Utara sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Subs pasal 362 KUHPidana.

Tidak berlama-lama, atas perintah Polsek Indrapura AKP Reynold Silalahi SH ,Kanit Reskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan berhasil meringkus Muklis Daulay ditempat persembunyiannya di Desa Pematang Panjang.Setelah diintrogasi Petugas Muklis Daulay mengakui perbuatannya mencuri Sepeda motor dan dijual kepada Budi (Lidik) seharga Rp 2.000.000, (dua juta rupiah).Petugas masih memburu Budi bersama barang bukti  Sepeda motor.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini