BINJAI— Dua pria pengedar narkoba ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai saat hendak mengantarkan ratusan butir pil ekstasi ke pembelinya. Dari tangan keduanya, petugas menyita 493 butir ekstasi siap edar yang dikemas dalam lima bungkus plastik klip.
Penangkapan berlangsung di Jalan Palembang, Kelurahan Rambung Timur, Kecamatan Binjai Selatan, pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Kedua pelaku diketahui berinisial AS (32) dan BS (45).
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H. mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dua bandar yang akan bertransaksi narkoba di wilayah Binjai.
“Mendapatkan informasi itu, saya langsung memerintahkan Ipda Jun Fredy Sembiring, S.H. bersama tim untuk melakukan penyelidikan,” ujar AKP Ismail Pane, Selasa (28/10).
Awalnya, petugas belum menemukan target di lokasi. Namun berkat ketekunan tim, sekitar pukul 18.00 WIB, mereka melihat dua pria mencurigakan tengah duduk di atas sepeda motor masing-masing.
“Saat didekati, salah satu pelaku sempat berkata ‘ada order barang, bos’. Begitu petugas menanyakan ‘mana barangnya’, dan pelaku mengeluarkan sesuatu dari saku celana, anggota langsung melakukan penangkapan,” ungkapnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, AS merupakan warga Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, sedangkan BS warga Klambir V Gang Ridho, Medan Helvetia. Keduanya mengaku ekstasi tersebut akan diedarkan di Kota Binjai.
Barang bukti yang disita petugas antara lain; 493 butir pil ekstasi warna hijau-biru dalam lima bungkus plastik klip, 1 unit HP Oppo warna hijau, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat, 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah maroon BK 4625 ABK, dan 1 plastik asoi warna kuning.
Kini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polres Binjai dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas jaringan narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para bandar narkoba. Polres Binjai akan terus menindak tegas siapa pun yang mencoba merusak generasi muda,” tegas AKP Junaidi.








