Beranda DAERAH Satpas Polres Binjai Tegaskan SIM Tanpa Calo, Pemohon Wajib Ikuti Ujian Sesuai...

Satpas Polres Binjai Tegaskan SIM Tanpa Calo, Pemohon Wajib Ikuti Ujian Sesuai SOP

7
0

BINJAI— Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Binjai menegaskan bahwa pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak dibenarkan melalui perantara atau calo dalam bentuk apa pun.

Seluruh pemohon wajib mengikuti prosedur resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Penegasan itu disampaikan Kasat Lantas Polres Binjai AKP Indra Jansen Girsang, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/2/2026) siang.

Ia menegaskan, proses penerbitan SIM dilakukan secara transparan dan profesional demi menjamin keselamatan berlalu lintas.

Menurut Indra, setiap pemohon SIM harus menjalani seluruh tahapan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), mulai dari pendaftaran, ujian teori, hingga ujian praktik yang wajib dilakukan secara mandiri tanpa bantuan pihak ketiga.

“Proses ini bertujuan memastikan pemohon benar-benar layak dan kompeten dalam berkendara. Apabila dinyatakan lulus, SIM akan diterbitkan secara resmi,” ujar Indra.

Ia menambahkan, pihaknya secara konsisten mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo yang kerap berkeliaran di sekitar lingkungan Satpas Polres Binjai.

Polres Binjai, kata dia, tidak bertanggung jawab atas SIM yang diperoleh melalui jalur tidak resmi.

“Apalagi jika di kemudian hari ditemukan penipuan atau dokumen palsu. Kami sudah berulang kali mengingatkan masyarakat untuk mengurus SIM sesuai prosedur,” tegasnya.

Lebih lanjut, AKP Indra menjelaskan bahwa mekanisme dan biaya penerbitan SIM telah diatur secara nasional dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri.

Adapun biaya resmi penerbitan SIM meliputi, SIM A Rp120.000, SIM B I Rp120.000, SIM B II Rp120.000, SIM C Rp100.000, SIM C I Rp100.000, SIM C II Rp100.000, SIM D Rp50.000, SIM D I Rp50.000.

Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, dan asuransi, yang pelaksanaannya berada di luar Satpas.

Ketentuan ini mengacu pada Surat Telegram Kakorlantas Polri Nomor ST/2387/X/YAN.1.1./2022 tertanggal 31 Oktober 2022.

Biaya layanan kesehatan dan psikologi dipungut langsung oleh tenaga medis atau psikolog penyedia layanan.

Kapolri, lanjut Indra, melarang keras petugas pelayanan SIM memanfaatkan proses tersebut untuk pungutan tambahan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Menutup keterangannya, AKP Indra mengajak masyarakat untuk bersama-sama membudayakan tertib berlalu lintas sebagai bagian dari upaya menciptakan keselamatan dan ketertiban di wilayah Kota Binjai.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini