Beranda HUKUM & KRIMINAL Kejari Binjai Tetapkan Empat Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pemerintahan Kota Binjai

Kejari Binjai Tetapkan Empat Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pemerintahan Kota Binjai

83
0

BINJAI – Perkara dugaan Tindak pidana korupsi di Pemerintahan Kota Binjai kembali terjadi, kini Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. Kejaksaan Negeri Kota Binjai menetapkan tersangka baru dugaan tindak pidana korupsi pada Selasa (31/3/2026)

Berdasarkan dua alat bukti Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai menetapkan penambahan tersangka baru sebanyak empat orang, yaitu berinisial JW, AR, SH, DA, hasil pengembangan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembuatan Kontrak Atas Pekerjaan
Fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun 2022-2025.

Penetapan keempat tersangka terebut setelah Tim Penyidik melakukan ekspose dan
berdasarkan dua alat bukti, penyidikan menyebutkan identitas keempatnya, yakni Joko Waskitono alias JW, Agung
Ramadhan alias AR, Suko Hartono alias SH dan Dody Alfayed alias DA.

Kejari Binjai melalui Kasintel Ronald Siagian mengatakan saat diminta kebenarannya pada Selasa (31/3/2026) malam.

“Untuk tersangka JW, ia dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 20 huruf c KUHP, ujar Ronald

Dalam penanganan perkara ini, penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap JW selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 31 Maret 2026 hingga 19 April 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin–655/L.2.11/Fd.2/03/2026.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya yakni AR, SH, dan DA dikenakan Pasal 15 junto Pasal 12 huruf e, Pasal 15 junto Pasal 12B, serta Pasal 15 junto Pasal 9 Undang-Undang Tipikor.

“Tiga tersangka ini belum dilakukan penahanan lantaran tidak memenuhi panggilan penyidik. AR diketahui beralasan sakit, sementara SH dan DA belum memberikan keterangan terkait ketidakhadiran mereka,” kata Ronald menambahkan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini