Beranda DAERAH Pho Sie Dong Buronan Narkotika Berhasil Ditangkap Kejari Binjai

Pho Sie Dong Buronan Narkotika Berhasil Ditangkap Kejari Binjai

7
0

BINJAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai berhasil mengeksekusi terpidana perkara narkotika Pho Sie Dong yang sebelumnya sempat dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi Medan, namun akhirnya dinyatakan bersalah berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Eksekusi dilakukan oleh Tim Intelijen Kejari Binjai pada Selasa (7/7/2026) di area parkir Binjai Super Mall (BSM), Jalan Soekarno-Hatta Nomor 14, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian, S.H., M.H., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa setelah berhasil diamankan, terpidana langsung menjalani proses administrasi eksekusi oleh Bidang Tindak Pidana Umum sebelum dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai menggunakan kendaraan tahanan Kejari Binjai.

Perkara tersebut bermula dari putusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor 189/Pid.Sus/2022/PN Bnj tanggal 1 November 2022.

Saat itu, Pho Sie Dong dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual narkotika Golongan I bukan tanaman dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama 2 bulan.

Namun, dalam proses banding, Pengadilan Tinggi Medan melalui Putusan Nomor 1604/Pid.Sus/2022/PT MDN tanggal 9 Januari 2023 membatalkan putusan tersebut.

Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah, membebaskannya dari seluruh dakwaan, memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya, serta memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari rumah tahanan negara.

Tidak menerima putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Melalui Putusan Nomor 1922 K/Pid.Sus/2022 tanggal 15 Juni 2023, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dan menyatakan Pho Sie Dong terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana didakwakan.

Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana kepada Pho Sie Dong berupa 3 tahun penjara serta denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Ronald Reagan Siagian menegaskan, keberhasilan pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Binjai dalam melaksanakan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk terhadap terpidana yang berupaya menghindari pelaksanaan hukuman.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum sekaligus menegakkan wibawa penegakan hukum di wilayah Kota Binjai,” tegasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini