Home HUKUM Afrizon Sebut Pegawai BPN Terlibat Pemalsuan Surat Tanah

Afrizon Sebut Pegawai BPN Terlibat Pemalsuan Surat Tanah

60
0

MEDAN (podiumindonesia.com)-
Terdakwa Afrizon memaparkan keberatannya dengan dakwaan jaksa penuntut umum dari Kejatisu, Sarona Silalaji. Pasalnya, menurut Afrizon di hadapan majelis hakim
Dominggus Silaban, ada keganjilan dalam kasusnya ini, mulai dari penyidikan hingga dakwaan diajukan. Bahkan terdakwa mengaku tidak pernah memiliki dokumen BPN palsu yang aslinya.

Sidang lanjutan kasus perkara penipuan dan penggelapan yang melibatkan oknum pengacara Afrizon, Taufiq dan Tengku Isywari digelar Selasa (26/3/2019)., beragendakan pembacaan eksepsi (keberatan) dari para terdakwa atas dakwaan penuntut umum.

Dijelaskan, bahwa surat dakwaan error in personal karena apa yang dilakukan merupakan selaku profesi atas kedua kliennya T Awaluddin Taufiq dan T Isyawari, sehingga dalam hal ini tidak bisa dituntut baik proses maupun di luar persidangan.

Malahan Afrizon menilai ada dugaan kriminalisasi dalam kasusnya ini terutama dalam dakwaan pertama penuntut umum tidak menjelaskan secara cermat, tegas, lengkap tentang cara memalsukan surat BPN Medan No:589/1217-300/VI/2016, tertanggal 15 Juni 2016, yang diubah dan dipalsukan aquo didapat terdakwa dari Robert Silalahi yang merupakan pegawai BPN Medan, bagian sengketa.

Karena pihaknya beberapa kali mempertanyakan tentang keberadaan surat dan status tanah terkait klarifikasi dari Azan Khan, akan tetapi tidak pernah dijawab BPN Medan. Dan dalam kasus ini justru Robert memberikan informasi berupa surat BPN Aquo (hanya foto copy) yang sama sekali belum diambil terdakwa.

Tapi ia hanya mencatat isi dan selanjutnya diminta klarifikasi kembali ke BPN sebagaimana surat No.14/B/R&P/I/2017, tertanggal 19 Januari 2017. Namun lagi-lagi, BPN Medan maupun Sumut dan PUPR c/q PPK TOLL Medan Binjai tidak memberikan jawaban.

Kemudian terdakwa meminta surat kuasa dari Tengku Azan Khan, T Isywari dan Awaluddin Taufik sebagai ahli waris Tengku M Dalik untuk mengajukan gugatan No.448/Pdt.G/2017/PN.mdn, tertanggal 19 Agustus 2017 lalu.

Di akhir pembelaannya, Afrizon menegaskan ia tidak pernah memakai copian dari BPN, akan tetapi catatan informasi dari Robert Silalahi. (pi/syahduri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here