HUKUM

Aji Goll…Rawan Memang ‘Rawan’

 

MEDAN (podiumindonesia.com)- Rawan memang “rawan’. Sang kurir goll sedangkan Rawan selamat, walau kini masuk daftar pencarian orang alias DPO.

Rawan sendiri yang menyuruh kurirnya M Aji Prasetia alias Aji menjual sabu kepada seorang pemesan. Sesuai pikulan barang haram sabu itu seberat 146,4 gram.

Pun jadinya Aji bukan mendapatkam untung tapi malah buntung. Sebab si pembeli rupanya seorang polisi yang bertugas di Poldasu.

“Tak lama kemudian terdakwa menghubungi pembeli dengan menyuruhnya masuk simpang BPJS dan sepakat bertemu di Rumah Makan Ayam Geprek Kak Mei,” sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelson Victor SH saat berlangsung sidang perdana Aji di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (31/7/2019).

Nelson pun menjelaskan di hadapan majelis hakim bahwa kejadian itu pada Jumat ( 22/3/2019).

“Saat pembeli menerima barang sabu seberat 146,4 gram tiba-tiba beberapa orang yang berpakaian preman datang menghampiri terdakwa Aji yang merupakan Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut dan langsung menangkap terdakwa,” terang Nelson.

Dari tangan terdakwa Aji, polisi menyita Narkotika jenis sabu sebanyak 2 bungkus kemasan plastic tembus pandang dengan berat bersih seluruhnya 146,4 gram.

“Saat polisi menginterogasi terdakwa, bahwa sabu tersebut diakui terdakwa dari Rawan (DPO) menanggapi Informasi tersebut, pihak petugas kepolisian langsung melakukan pencarian terhadap Rawan, namun tidak berhasil ditemukan” beber Jaksa.

Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Sumut guna proses lebih lanjut. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Usai pembacaan dakwaan sekaligus keterangan saksi dari pihak kepolisian yang menangkap, majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang menunda persidangan pekan depan. (pi/syahduri)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button