BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALNASIONAL

Akhirnya, Poldasu Tangkap Mantan Bupati Tapteng Bonaran Situmeang

 

MEDAN (podiumindonesia.com)- Polda Sumatera Utara (Sumut) akhirnya melakukan penangkapan terhadap mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Bonaran Situmeang usai dirinya menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, Selasa (16/10).

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, saat ini Bonaran telah mendekam di sel tahanan Mapoldasu, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana dugaan penipuan dan pencucian uang.

“Bonaran Situmeang sudah kita tangkap di Bandung dan sekarang ditahan di Poldasu,” ungkapnya kepada wartawan, kemarin.

Menurut MP Nainggolan, penetapan dan penahanan tersangka dilakukan setelah terpenuhi unsur penipuan dengan minimal dua alat bukti yang cukup. Bukti seperti transaksi serahterima uang telah diserahkan korban saat membuat laporan.

Lebih lanjut, MP Nainggolan menyebutkan, Bonaran ditangkap atas laporan korban bernama Evi Rosnani Sinaga warga Sibolga dengan nomor laporan 848/VII/2018 Poldasu. Dimana pada tahun 2014 lalu, saat tersangka Raja Bonaran Situmeang menjabat sebagai Bupati Tapteng, menyuruh korban dan suaminya untuk mencari calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan ketentuan lulusan S1 membayar Rp 165 juta dan lulusan D-3 membayar Rp 135 juta rupiah.

Usai mendapatkan CPNS sebanyak delapan orang, kemudian korban menyerahkan uang sebesar Rp 1.240.000.000, dengan empat tahap. Akan tetapi, setelah uang tersebut dikirim, kedelapan orang itu justru tidak masuk PNS.

“Tanggal 29 Januari 2014 uang sebesar Rp 570 juta yang diserahkan oleh pelapor bersama-sama dengan suaminya kepada pelaku di rumah dinasnya di Sibolga. Namun tidak ada dibuatkan kwitansi tanda terima. Tetapi disaksikan oleh Joko selaku ajudan pelaku,” jelasnya.

Selanjutnya, tutur MP Nainggolan, tanggal 30 Januari 2014 diserahkan lagi uang sebesar Rp 120 juta yang dikirim oleh korbannya melalui Bank Mandiri cabang Jalan Gatot Subroto Medan, ke No. rekening :107-00-692-74-55, atas nama Farida Hutagalung. Berikutnya tanggal 3 Februari 2014 sebesar Rp 500 juta dikirim korban dari Bank Mandiri jalan Kirana Raya Medan Petisah ke rekening : 107-00-692-74-55 atas nama Farida Hutagalung dan Tanggal 17 Agustus 2014 diserahkan sebesar Rp 50.000.000 tanpa kwitansi.

“Merasa tertipu oleh pelaku, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Poldasu. Jadi korban ini dituntut oleh kedelapan CPNS itu. Karena dia (Evi) juga merasa tertipu kemudian melaporkan kasus ini,” katanya.

Dari kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa selembar bukti pengiriman uang Rp 120 juta ke rekening Farida Hutagalung, 1 lembar bukti pengiriman uang Rp 500 juta ke rekening Farida Hutagalung, print out rekening atas nama Farida Hutagalung mulai dibuka pada tanggal 30 September 2013 sampai rekening tutup di bulan April 2017, surat pengumuman dan syarat penerimaan CPNS di Kabupaten Tapteng, nama-nama peserta CPNS, surat keputusan kelulusan CPNS dan 2 lembar slip penarikan uang oleh Farida Hutagalung.

“Tersangka melanggar pasal 378 dan atau pasal 372 KUHPidana dan atau pasal 4 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Sejauh ini, kita masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengejar tersangka yang terlibat,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Poldasu melakukan penangkapan ‘bebas tampung’ terhadap mantan Bupati Tapteng Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka kasus penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang di Lapas Sukamiskin Bandung.

Bonaran sebelumnya ditangkap KPK dalam kasus penyuapan Hakim MK Akil Muktar senilai Rp1,8 Miliar dan divonis terbukti bersalah dengan hukuman 4 tahun penjara. Selesai menjalani hukuman, Bonaran langsung ditangkap oleh personil Poldasu kasus penipuan dan pencucian uang. (PI/MBC)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button