Home HUKUM & KRIMINAL Alamak…Musisi Kepentok Kantongi Sabu

Alamak…Musisi Kepentok Kantongi Sabu

50
0
Fadli, seorang musisi dan barang bukti sabu yang diamankan di Polsek Delitua.
Fadli, seorang musisi dan barang bukti sabu yang diamankan di Polsek Delitua.

DELITUA (podiumindonesia.com)- Fadli Syahputra (31) warga Pasar 1, Desa Sidomuliyo, Kecamatan Sibirubiru‬, Kabupaten Deliserdang, menambah daftar panjang, sebagai penghuni sel di tahanan Polsek Delitua.

Sebab, pria yang bekerja sebagai musisi ini, terbukti mengantongi barang haram jenis sabu-sabu saat ditangkap Polsek Delitua, di sebuah rumah yang berada di Jalan Stasiun Rel, Desa Suka Makmur, Kecamatan Deli Tua‬, Kabupaten Deliserdang pada Rabu (5/2/2020) malam.

Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap kepada wartawan melalui pesan WhatsApp (WA), Kamis (6/2/2020) pagi, menjelaskan penangkapan terhadap Fadli Syahputra bermula dengan adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Stasiun Rel, Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua, sering dijadikan tempat transaksi, dan memakai narkoba.

Mendapat info yang sangat berharga tersebut, Team Unit Reskrim Polsek Delitua, langsung meluncur ke lokasi dimaksud, guna melakukan pemantauan. Tak lama melakukan pengintaian, dan sekira Jam 23.30 Wib, team tembus pandang seorang laki-laki sedang berdiri di dalam sebuah rumah dengan gerak-gerik sangat mencurigakan.

Melihat pria itu, kata kapolsek, selanjutnya team langsung melakukan penangkapan, dan menggeledah terhadap pria tersebut. Dalam pemeriksaan yang dilakukan petugas kepolisian, ditemukan 1 klip plastik sedang yang diduga berisikan sabu-sabu dari kantong celana sebelah kanan pria tersebut. Selanjutnya petugas kepolisian mengintrogasi laki- laki tersebut. Dalam introgasi yang dilakukan petugas kepolisian, Fadli Syahputra mengaku, bahwa barang haram itu memang miliknya, yang baru di beli dari seseorang yang tidak dikenalnya, seharga Rp 500.000.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti (BB), 1 klip plastik sedang sabu-sabu, langsung diboyong ke Mako Polsek Delitua, guna proses hukum lebih lanjut. Kepada tersangka dijerat Undang Undang RI No.35, tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan. (pi/als)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here