PANCURBATU (podiumindonesia.com)- Andi Wahyudi (31) warga asal Siantar saat ini ngontrak di Perumahan Awila Recidence Desa Namo Bintang, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang terpasa nginap di balik jeruji besi.
Pasalnya, pria yang sehari-harinya berjualan es kelapa muda ini mengancam dengan menggunakan parang panjang dan menganiaya istri yang dinikahinya secara siri Senin (13/1/2020) sekira pukul 10.00 WIB, di Jalan Jamin Ginting Desa Baru Kecamatan Pancurbatu Kabupaten Deli Serdang.
Data dihimpun wartawan Rabu (15/1/2020) siang menyebutkan. pengancaman dan penganiayaan Yang dilakukan tersangka terjadi pada Senin (13/1/2020) pagi. Saat itu Melati (43) istri yang dinikahi tersangka secara siri sedang berada di pinggir jalan perumahan Awila Recidence Desa Namo Bintang.
Belum lagi turun dari sepeda motor miliknya, korban didatangi tersangka dan menyuruhnya untuk membersihkan rumah.Ternyata perintah tersangka tidak diindahkan oleh korban. Akhirnya tersangka marah dan memukul kepala korban serta mengancam degan menggunaka sebilah parang panjang.
Merasa takut dengan ancaman tersangka, korban lari dan menghubungi keluarganya. Takut karena telah dilaporkan oleh korban kepada keluargannya yang merupakan anggota Polisi dan mantan kanit reskrim Polsek Pancurbatu.
Tersangka memilih pergi meninggalkan korban. Setelah beberapa saat dihubungi korban, pihak keluarga bersama anggota kepolisian sektor Pancurbatu tiba di lokasi dan mengejar tersangka. Tersangka akhirnya berhasil diamankan di salah satu warung tak jauh dari rumah tempat ia mengontrak bersama Melati istri sirinya.
Bersama barang bukti parang panjang, tersangka diboyong ke komando untuk dilakukan proses lanjut. Kapolsek Pancurbatu AKP Dedi Dharma SH yang dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Pol Suhaily A Hasibuan SH MH membenarkan peristiwa penganiayaan dan pengancaman terhadap Melati.
Saat ini tersangka telah kita jebloskan kebalik jeruji besi sambil menunggu berkasnya kita limpah kekejaksaan,” ujar Suhaily A Hasibuan SH MH.” (pi/als)