Home HUKUM & KRIMINAL Aniaya Isteri Pakai Sendal, Sembiring Diamankan

Aniaya Isteri Pakai Sendal, Sembiring Diamankan

37
0


PANCURBATU (podiumindonesia.com)- Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Pancurbatu. Kali ini seorang pria tega menganiaya isterinya sendiri dengan menggunakan sendal.

Akibatnya, Kasiani Yuni Sinaga (36) warga Perumahan Milala tengah Blok Q7 Desa Namo Bintang, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang ini mengalami luka memar di bagian wajahnya. Tak terima atas penyiksaan yang dialaminya itu, korban melaporkan sang suami bernama Hartono Sembiring (26) ke Polsek Pancurbatu sesuai Laporan  Pol Nomor : LP/ 290/ IX/ 2019/ RESTABES MDN/ SEK PC BATU, Minggu 08 September 2019.

Dalam laporannya, ibu rumah tangga ini mengatakan, peristiwa itu terjadi di kediaman mereka, Minggu (8/9/2019) sekira pukul 13.00 WIB. Menurut korban, motif penganiayaan tersebut hanya karena persoalan rumah tangga. Menindaklanjuti laporan korban ini, Tim Pegasus Polsek Pancurbatu langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi. Sekira pukul 18.00 WIB, petugas berhasil meringkus tersangka tak jauh dari kediamannya.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui kalau dirinya telah menganiaya isterinya sendiri dengan menggunakan sendal. Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mapolsek Pancurbatu. Kapolsek Pancurbatu Kompol Faidir Chan, SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Pol Suhaily Hasibuan, SH MH ketika dikonfirmasi, Rabu (11/9/2019) siang mengatakan, tersangka diamankan terkait kasus KDRT terhadap isterinya. “Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP,” ujar Iptu Suhaily. (pi/als)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here