JAKARTA (podiumindonesia.com)- Pemerintah berencana memotong secara otomatis gaji para pegawai negeri sipil (PNS) muslim untuk pembayaran zakat. Lewat cara ini, uang zakat yang terkumpul nantinya diharapkan akan semakin besar dan pemanfaatannya bisa lebih maksimal.
Aturan sebagai dasar untuk pemotongan saat ini tengah disiapkan oleh pemerintah, antara lain dengan membuat peraturan presiden (perpres). Dorongan pemotongan zakat khusus untuk PNS ini juga mengemuka dalam Musyawarah Nasional Forum Zakat (FOZ) di Lombok, yang berakhir Sabtu (3/2).
Selain dihadiri pengurus Forum Zakat tingkat provinsi, acara tersebut juga diikuti para pimpinan lembaga amil zakat di Indonesia.
Pada 2017, dana penghimpunan dari zakat totalnya mencapai Rp7 triliun. Jumlah ini mengalami kenaikan signifikan dibandingkan pada tahun sebelumnya yang hanya mendapat Rp5,12 triliun. Namun demikian, jumlah itu tergolong kecil karena potensi zakat Indonesia per tahunnya mencapai Rp200 triliun.
Jumlah PNS di Indonesia seluruhnya saat ini mencapai 4,4 juta orang. Besaran zakat profesi adalah 2,5% dari gaji.
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin berharap dalam perpres tersebut nantinya tak hanya gaji pokok yang akan dikenakan zakat, melainkan juga tunjangan-tunjangan para PNS atau aparatur sipil Negara (ASN). “Ini potensi luar biasa. ASN jumlahnya luar biasa,” ujar Menag saat membuka Musyawarah Nasional FOZ, pekan lalu.
Kendati potensinya sangar besar, namun untuk menghimpun dana zakat, diakui Menag, tidaklah mudah. Ini terjadi lantaran umat Islam umumnya belum memiliki kesadaran yang tinggi dalam berzakat kendati sudah menjadi kewajibannya.
Umat juga perlu disadarkan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban personal, melainkan sebuah instrumen strategis yang mampu meningkatkan kepedulian sosial dan memperhatikan kesejahteraan sesama. “Orientasi sosial perlu ditumbuhkembangkan,” lanjutnya.
“Membangun trust membutuhkan transparansi. Kalau masyarakat tahu dananya bermanfaat, tentu dengan senang hati mereka akan menyisihkan uangnya,” tegasnya. (PI/NT)