PANCURBATU (podiumindonesia.com)- Hanya karena perselisihan paham, seorang ibu rumah tangga tega membakar mantan suaminya pakai bensin hingga tewas. Dan akibat perbuatannya itu pula Siti Hadijah Beru Sitepu (49) warga Dusun II Lau Sigembura, Desa Biru-Biru, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang, ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Hal ini terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam bersidang di Pancur Batu dipimpin majelis hakim diketuai Angga Lanton B Malau, SH MH, Selasa (2/4/2019).
Dalam agenda sidang untuk mendengarkan keterangan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum Anita, SH menjelaskan, peristiwa nahas itu terjadi pada Minggu 23 Desember 2018 di kediaman korban. Awalnya, terdakwa mendatangi korban ke rumahnya untuk membicarakan sesuatu urusan.
Hanya saja, omongan dari si terdakwa tidak direspon oleh korban. Bahkan, korban membalas dengan mengatakan, “nggak usah kau ngomong”, “sudah pergi kau sana”. Lalu, korban pergi meninggalkan terdakwa sambil membawa tas ranselnya.
Tak senang melihat sikap dari mantan suaminya itu, terdakwa pun menarik tubuh korban untuk kembali masuk ke rumah dengan alasan ada yang mau dibicarakan lagi. Namun, korban menolak dan menepiskan tangan terdakwa hingga korban terjatuh.
Sesaat kemudian, terdakwa membuka tutup cangkir berisi minyak bensin yang sudah dipersiapkannya. Seketika itu juga, terdakwa menyiramkan minyak bensin tersebut ke sekujur tubuh korban.
Pada saat terdakwa hendak menghidupkan api dari mancis di tangan kirinya, korban sempat memegang tangan kiri si terdakwa. Namun, api berhasil menyala dan menyambar tubuh korban.
Usai melampiaskan amarahnya, terdakwa langsung pergi dan menyerahkan diri ke Polsek Biru-Biru. Sedangkan korban dilarikan warga sekitar ke RS Sembiring Delitua. Namun, beberapa hari dalam perawatan medis, korban akhirnya meninggal dunia.
Untuk mendengarkan keterangan dari saksi lainnya, Jaksa mengundurkan sidang hingga Selasa (9/4/2019) mendatang. (pi/als)