HUKUM

Banding, Zakir Nyatakan Pantang Menyerah Tuntut Keadilan

 

MEDAN (podiumindonesia.com)- Ganjaran hukuman 15 tahun penjara dipandang tak wajar oleh Zakir Husin. Terdakwa dugaan kasus kepemilikan sabu 49 gram ini lagi-lagi menegaskan tetap melakukan perlawanan atas vonis majelis hakim diketuai Sri Wahyuni Batubara.

Ketuk palu 15 kalender tersebut digelar di ruang Cakra 9, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/7/2019). Usai sidang, pria turunan India ini mengungkapkan isi hatinya atas vonis majelis.

“Pastinya, kasus yang menimpa saya ini ada intervensi. Kenapa saya bilang begitu, karena dari awal penangkapan hingga jalannya persidangan tampak jelas bahwa saya telah ditarget. Dan itu semua telah saya ungkap dalam pledoi,” ujarnya kepada wartawan.

Menanggapi putusan tersebut, Zakir menyatakan banding. Pasalnya, dia menganggap tidak adanya keadilan atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

“Saya tidak terima (vonis 15 tahun). Anehnya, kok majelis hakim tidak lebih dulu mempertimbangkan atas fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Seharusnya majelis hakim melihat, menelaah fakta persidangan, baru menjatuhkan vonis. Ini sangat janggal,” ulang Zakir seperti diungkapkan beberapa waktu lalu.

Malah, kata dia, saksi yang dihadirkan dari pihak penuntut itu ada tiga orang dan semua dengan keterangan yang sama. Dan, katanya lagi, dua di antara saksi dari pihak kepolisian tidak ikut dalam penangkapan dirinya.

“Dua dari tiga saksi tidak ikut dalam penangkapan saksi, kok bisa dijadikan saksi? Kenapa pula keduanya dikaitkan dalam persidangan! Makanya saya katakan kasus yang menjerat saya ini sungguh-sungguh aneh,” tukasnya.

Mengenai banding yang akan diajukan, Zakir memastikan meminta keadilan. “Kita akan hadirkan saksi-saksi baru pada banding nanti. Dan saksi yang akan saya hadirkan adalah orang yang mengetahui segala cerita mengenai penangkapan hingga kondisi keseharian saya. Mungkin dengan ini (saksi baru) keadilan terhadap diri saya akan terbuka,” pungkasnya.

Seperti diketahui putusan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang dibacakan Randi Tambunan dengan menuntut selama 12 tahun penjara denda Rp 1 milliar subsidair enam bulan kurungan.

Dalam putusan itu, Ketua Majelis Hakim didampingi hakim anggota Idris dan Sapril, menyebutkan terdakwa terbukti memiliki sabu seberat 50 gram atau melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bahkan, dalam persidangan itu ketua majelis hakim Sri Wahyu menyatakan hal yang memberatkan Zakir Husin karena memberikan keterangan berulang-ulang.

Pun demikian, sebelumnya keluhan Zakir bahwa sidangnya kerap ditunda. Tercatat ada sembilan kali sidangnya tertunda dengan alasan ketidakhadiran saksi pihak penuntut umum. (pi/syahduri)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button