STABAT (podiumindonesia.com)- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Langkat lakukan konsultasi publik terhadap draft 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Langkat yang telah mendapat kajian akademis dari Tim Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Medan.
Konsultasi publik yang dilakukan Bapemperda DPRD Langkat dengan mengundang para pihak yang terkait isi Ranperda dan menghadirkan para nara sumber yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Langkat, Senin (29/6/2020).
Empat Ranperda itu adalah Ranperda tentang Ketahanan Keluarga, Ranperda Kabupaten Layak Anak, Ranperda Pengelolaan Wisata Mangrove dan Ranperda Ruang Terbuka Hijau.
Dari 4 Ranperda ini, diperlukan 4 hari kegiatan sehingga didapat masukan, saran, pendapat, kritik dan ide-ide dari semua pihak demi pengkayaan isi atau materi Ranperda. Demikian disampaikan Ketua Bapemperda, Drs. Pimanta Ginting saat membuka rapat.
“Hari ini Ranperda tentang Ketahanan Keluarga kami konsultasi, kami berharap kepada para audiens dan nara sumber dapat memberikan ide-idenya agar mempertajam isi Ranperda,” ucap Pimanta Ginting.
Sementara itu Wakil Ketua Bapemperda Sedarita Ginting, SH berharap kepada semua pihak walau pun Ranperda ini lahirnya atas inisiatif DPRD Langkat, hendaknya keberadaan Ranperda menjadi tanggung jawab bersama demi tujuan utama sempurnanya Ranperda.
“Kami berharap Ranperda ini menjadi tanggung jawab besar bersama bagi kita semua sampai akhirnya menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat,” pinta Sedarita Ginting.
Dihari pertama konsultasi publik ini, Ranperda tentang Ketahanan Keluarga telah mendapatkan masukan dari para audiens seperti dari Kakan Kemenag, Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian, Camat, Ikatan Guru TK, KUA Kecamatan Stabat, dan dari audiens lainnya serta nara sumber dari Polres Langkat, Pengadilan Agama Langkat dan Dinas PPKB dan PPA Langkat. (pi/pendi/ril)