PANCURBATU (podiumindonesia.com)-Kedapatan membawa dan memiliki senjata tajam (sajam), Ismail Marzuki Surbakti (20) warga Jalan Tanjung Selamat Gang Tampuk Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dituntut selama 1 tahun penjara potong masa tahanan oleh Jaksa Penuntut Umum Hamidah Ginting, SH di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam bersidang di Pancur Batu dipimpin majelis hakim diketuai Rina Sibarani, SH, Selasa (14/5/2019) siang.
Sebelumnya, dua orang saksi dari petugas Reskrim Polsek Sunggal atas nama Suroto dan Marbun dalam kesaksiannya mengatakan, terdakwa ditangkap dari kawasan Jalan Besar Tanjung Selamat Desa Tanjung Selamat, pada Selasa 5 Maret 2019 sekira Jam 20.15 WIB lalu. Awalnya, selagi melaksanakan piket unit Reskrim Polsek Sunggal, kedua saksi bersama timnya mendapat informasi dari masyarakat adaanya seorang pria membawa senjata tajam.
Begitu terima laporan tersebut, para saksi pun langsung bergegas menuju ke lokasi. Setibanya di lokasi yang disebutkan, para saksi melihat kalau terdakwa telah diamankan warga.
Selanjutnya, para saksi yang berpakaian preman itu menginterogasi terdakwa. Kepada para saksi ini pun, terdakwa mengaku dirinya membawa sajam tersebut untuk jaga diri.
Untuk proses lanjut, terdakwa bersama barang bukti diamankan ke Mapolsek Sunggal. Terkait kasus dimaksud, Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 2 ayat (2) UU Darurat No. 12 tahun 1951.
Untuk mendengarkan putusan hakim, sidang diundur hingga Selasa (21/5/2019) mendatang. (pi/als)